Datang Sekali Paspor Diantar POS

Membuat paspor di Kota Depok semakin mudah saja.  Cukup sekali datang ke Kantor Imigrasi II Depok, setelah jadi nantinya akan dikirim via POS. kerjasama kedua instansi tersebut sudah berlangsung sejak 6 September.

Kepala Kantor Imigrasi II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, sudah menjalin kerjasama dengan pihak PT POS, untuk memaksimalkan pelayanan pembuatan paspor kepada warga Kota Depok. Kerjasama ini sebagai bentuk mendasar pada mobilitas yang tinggi, dan terbatasanya waktu para pemohon jasa keimingrasian di Kantor Imigrasi II Depok.

Fasilitas kerjasama ini diberikan kepada para pemohon paspor. Sebelumnya pemohon layanan Keimigrasian baik paspor maupun izin tinggal, harus melakukan proses pembayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk datang ke kantor Imigrasi.

Kemudian setelah selesai pembuatan paspor atau sudah jadi pemohon, harus datang atau dapat diwakili dengan surat kuasa ke kantor Imigrasi. Sehingga bagi para pemohon diharuskan dua kali datang ke kantor.

Namun, sekarang ini dengan adanya kerjasama antara Direktorat Jendral Imigrasi dan PT POS Indonesia (Persero). Sejak 6 September 2017 telah difasilitasi layanan pembayaran bea keimigrasian dan layanan antar paspor.

“Ini sifatnya memfasilitasi bukan suatu keharusan, jadinya apabila pemohon melakukan pilihan layanan pembayaran dan layanan antar dokumen, pemohon cukup datang satu kali saja. Selanjutnya paspor akan diterima di alamat pemohon,” ungkap nya.

Bagi pemohon yang memilih layanan PT. POS, akan melakukan transaksi pembayaran dan permohonan layanan antar paspornya kepada pihak PT POS.

Selanjutnya kata dia, Imigrasi Depok akan menyelesaikan paspornya pada H +3 setelah transaksi pembayaran. “Kemudian pada H+4 PT. POS akan mengirimkan ke alamat pemohon,” katanya.

Imigrasi Depok Inovasi Layanan, Kirim Paspor Lewat Pos

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Kota Depok terus melakukan berbagai inovasi pelayanan baik itu di internal maupun dengan bekerja sama dengan pihak luar. Salah satunya dengan menjalin sinergitas dengan PT. Pos Indonesia cabang Kota Depok terkait pembayaran dan mekanisme pengantaran dokumen paspor ke rumah warga melalui layanan pos.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, yang dirasakan sulit akan dipermudah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan, Jumat (6/10/2017).

Dadan mengutarakan, pada beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Pos Indonesia terkait layanan terintegrasi tersebut.

Melalui layanan ini, pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi warga Depok yang memiliki keterbatasan waktu.

“Tujuan dari MoU dengan PT. Pos Indonesia itu adalah untuk mempermudah masyarakat Kota Depok terutama bagi mereka yang bekerja dan minim memiliki waktu untuk datang ke kantor kami mengambil dokumen paspornya yang telah selesai dicetak dan akan kami kirimkan melalui Pos,” tuturnya.

Dadan menjelaskan, untuk layanan terintegrasi tersebut sudah diterapkan sejak satu bulan yang lalu. Melalui layanan tersebut, para pemohon paspor dapat mengajukan layanan pengantaran paspor setelah melengkapi seluruh identitas diri yang terdapat pada paspor tersebut.

“Setelah semua data diri mereka lengkapi, maka setiap pemohon mempunyai pilihan apakah akan mengambil secara langsung atau diwakilkan. Bagi warga yang tidak memiliki waktu luang, maka dapat memilih layanan terintegrasi tersebut dan secara otomatis apabila paspor mereka sudah selesai dicetak akan diantarkan ke rumahnya masing-masing melalui jasa pos,” jelasnya.

Dadan menuturkan, saat ini sistem layanan terintegrasi hanya berlaku terhadap pengantaran dokumen paspor saja. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan akan terdapat penambahan jenis dokumen yang dapat diantarkan ke rumah warga melalui layanan terintegrasi tersebut.

“Kalau untuk hal tersebut dikembalikan lagi kepada pihak PT. Pos Indonesia yang ada di Kota Depok. Apakah mereka dapat mengantarkan dokumen selain paspor atau tidak. Namun, hal tersebut juga masih menunggu dari hasil kajian penerapan layanan terintegrasi ini,” tuturnya.

Dadan menambahkan, layanan terintegrasi tersebut merupakan bentuk dukungan dari Kantor Imigrasi terhadap pelaksanaan sistem e-government yang sedang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat. Serta, mendorong terwujudnya program Smart City yang terus dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. “Kami senantiasa mendukung dan menjalin sinergitas terhadap berbagai upaya yang berkaitan dengan peningkatan layanan bagi masyarakat,” tegasnya. (sumber : depoktren.com)

Permudah Masyarakat, Kini Paspor Bisa Dikirim Lewat Pos

Dalam rangka untuk terus meningkat pelayanan untuk masyarakat, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Kota Depok terus melakukan berbagai inovasi, baik itu di internal maupun dengan bekerja sama dengan pihak luar. Salah satunya dengan menjalin sinergitas bersama PT. Pos Indonesia cabang Kota Depok terkait mekanisme pengantaran dokumen paspor ke rumah warga melalui layanan pos.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan kepada depok.go.id mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Pos Indonesia terkait layanan terintegrasi tersebut. Melalui layanan ini, pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi warga Depok yang memiliki keterbatasan waktu.

“Tujuan dari MoU dengan PT. Pos Indonesia itu adalah untuk mempermudah masyarakat Kota Depok terutama bagi mereka yang bekerja dan minim memiliki waktu untuk datang ke kantor kami mengambil dokumen paspornya yang telah selesai dicetak,” tuturnya, Kamis (10/05/2017).

Dadan menjelaskan, untuk layanan terintegrasi tersebut sudah diterapkan sejak satu bulan yang lalu. Melalui layanan tersebut, para pemohon paspor dapat mengajukan layanan pengantaran paspor setelah melengkapi seluruh identitas diri yang terdapat pada paspor tersebut.

“Setelah semua data diri mereka lengkapi, maka setiap pemohon mempunyai pilihan apakah akan mengambil secara langsung atau diwakilkan. Bagi warga yang tidak memiliki waktu luang, maka dapat memilih layanan terintegrasi tersebut dan secara otomatis apabila paspor mereka sudah selesai dicetak akan diantarkan ke rumahnya masing-masing melalui jasa pos,” katanya.

Dadan menuturkan, saat ini sistem layanan terintegrasi hanya berlaku terhadap pengantaran dokumen paspor saja. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan akan terdapat penambahan jenis dokumen yang dapat diantarkan ke rumah warga melalui layanan terintegrasi tersebut.

“Kalau untuk hal tersebut dikembalikan lagi kepada pihak PT. Pos Indonesia yang ada di Kota Depok. Apakah mereka dapat mengantarkan dokumen selain paspor atau tidak. Namun, hal tersebut juga masih menunggu dari hasil kajian penerapan layanan terintegrasi ini,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, layanan terintegrasi tersebut merupakan bentuk dukungan dari Kantor Imigrasi terhadap pelaksanaan sistem e-government yang sedang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat. Serta, mendorong terwujudnya program Smart City yang terus dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Karena itu, kami senantiasa mendukung dan menjalin sinergitas terhadap berbagai upaya yang berkaitan dengan peningkatan layanan bagi masyarakat,” tandasnya. (sumber : depok.go.id)