Imigrasi Dumai Pulangkan 61 WN Bangladesh

2320430

INILAHCOM, Dumai – Kantor imigrasi Dumai akan memulangkan 61 warga Bangladesh yang diamankan di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Kapur, yang diketahui bukan mencari suaka, tetapi ingin ke Malaysia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Hukum Imigrasi Dumai Kuswinarno mengatakan, rencana pemulangan atau deportasi warga imigran yang diamankan di satu rumah penampungan tersebut masih dijadwalkan waktunya.

“Jadwalnya masih dikoordinasikan dan belum dapat dipastikan kapan waktunya dan teknis pemulangan,” kata Kus, Minggu (28/8/2016).

Hasil pemeriksaan terhadap warga Bangladesh ini diketahui mereka keluar dari negara asal bukan untuk mencari suaka, melainkan ingin masuk ke Malaysia mencari pekerjaan dan transit melalui perairan Dumai.

Imigran yang ditangkap tim pengawasan orang asing Imigrasi Dumai ini, lanjut Kus, sejak diamankan petugas ditempatkan di empat kamar ruangan detensi Kantor Imigrasi Dumai di Jalan Yos Sudarso untuk kepentingan pemeriksaan.

“Motif kedatangan mereka ke Indonesia untuk mencari kerja di Malaysia dan keluar dari Bangladesh bukan untuk mencari suaka,” ujarnya.

Sebelumnya, operasi penangkapan puluhan warga Bangladesh sempat mendapat perlawanan karena mobil Tim Imigrasi ditabrak oleh imigran tersebut dan beberapa berhasil kabur.

“Mobil kita ditabrak warga Bangladesh ini saat diamankan petugas dan beberapa orang berhasil kabur, sedangkan 61 orang diamankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai Zulkifli.

Kehadiran warga asing itu diketahui pihak imigrasi berkat informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya melanjutkannya dengan menurunkan petugas ke lokasi tersebut, dan terdapat sejumlah imigran ini tidak memiliki dokumen. [tar]

Rumah Murah Untuk Rakyat

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.
Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:
1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

Imigrasi Bitung Deportasi 174 WN Filipina Pelaku Illegal Fishing

Jakarta (31/08) – Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Sulawesi Utara mendeportasi 174 Warga Negara Filipina pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka dipulangkan dengan menggunakan Kapal KM Kuda 01 pada Rabu (31/08).

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Dodi Karnida Halilintar dalam laporannya mengatakan bahwa 174 WN Filipina ini sebelumnya ditampung sementara di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Sorong, Palu, Ternate, dan Manado serta di Satuan Keamanan Laut (SATKAMLA) Bitung. “ Kami mendapat laporan bahwa kedatangan mereka di Davao (Filipina-red) sudah ditunggu dan akan disambut langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ” tambah Dodi.

Dari data yang disampaikan Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Utara diketahui bahwa pendeportasian massal kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada bulan Februari Imigrasi Bitung mendeportasi 170 orang dan bulan Mei sebanyak 87 orang.

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan dalam pengawasan atas WNA dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.  “Kami berharap langkah kami ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing asal Filipina agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Dodi. (humas)

Perubahan Sistem Antrian Permohonan Paspor Republik Indonesia

Penerbitan Paspor Republik Indonesia adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin baiksehingga mampu meresponsetiap kekurangan atau penyimpangan dalam pelayanan publik yang disampaikan secara langsungataupun melalui media cetak dan elektronik.

Sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi tak henti-hentinya melakukan terobosan dalam upaya mewujudkan pelayanan penerbitan paspor yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dan memperhatikan respon, keluhan dan masukan dari masyarakat, proses pelayanan paspor Riyang perlu dibenahi adalah sistem antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan yang dilayani setiap hari. Pembatasan antrian dengan kuota ini dipandang tidak sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan. Untuk itu pembatasan antrian dengan kuota perlu dirubah menjadi pembatasan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di masig-masing kantor imigrasi termasuk permohonan paspor yang diajukan secara online.

Dengan perubahan tersebut maka pembatasan permohonan paspor walk in (langsung ke kantor imigrasi), online, maupun permohonan priority di setiap kantor imigrasi disesuaikan dengan  beban kerja.

Hal-hal di atas termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2015 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.

Dalam surat edaran tersebut, waktu pelayanan paspor di kantor imigrasi dibedakan menjadi :

  1. Kantor Imigrasi yang tingkat penerbitan paspor yang relatif rendah (kurang dari 75 permohonan perhari), setiap pelayanan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.
  2. Kantor imigrasi yang tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan perhari, maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu :
  • Pukul 07.30 s/d 10.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150.
  • Pukul 07.30 s/d 12.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari 75 s/d 150.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu akan melayani permohonan paspor pada pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB, karena tingkat penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu rata-rata per hari di atas 75 s/d 150.