BULAN SEMARAK KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE- 72

Apel Pagi Pencanangan “BULAN SEMARAK KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE- 72”

-KANTOR IMIGRASI KELAS II DEPOK-
-31 JULI 2017-

SERAH TERIMA JABATAN KEPALA KANTOR KEMENKUMHAM JAWA BARAT

JAKARTA – Selasa 25 Juli 2017 bertempat di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Lantai.7 Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. telah dilaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dari Susy Susilawati kepada Indro Purwoko.

Sertijab ini disaksikan langsung Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam S, yang juga dihadiri pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya jajaran Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepala Kantor Wilayah seluruh |Indonesia dan tidak ketinggalan pula dihadiri juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Nofli beserta pejabat jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan,’’Saya berpesan kepada pejabat yang baru saja dilakukan sertijab, agar segera berkoordinasi dan bersinergi terkait beban tugas yang diemban. Lakukan percepatan, silahkan transfer ilmu dan informasi antar pejabat baru dan lama. Apapun jabatan kita dan dimanapun kita ditempatkan, tetaplah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tinggi, mampu menjadi motor penggerak organisasi dan mampu mempererat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI yang ber-Bhineka Tunggal Ika berlandaskan Pancasila.’’pesan Bambang.

’’Saudara-saudara sebagai jajaran pimpinan di Kanwil harus mampu mengimplementasikan kinerja dengan cepat, tepat dan akuntabel. Saudara harus menyesuaikan diri dan mengambil langkah dengan segera untuk melanjutkan proyek-proyek perubahan yang sudah di inisiasi atau yang sudah dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya .’’ujar Bambang.

Lalu Bambang menambahkan,‘’Teruslah kita berpacu dalam karya dan kinerja yang dapat memberikan manfaat untuk masyarakat, karena saat inilah kita dituntut berkontribusi membangun negeri dengan berbagai cara yang berkualitas dan tetap mengedepankan Akuntabilitas layak untuk diwujudkan.’’Pungkasnya.(red/foto :Humas)

Rapat Koordinasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Depok, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 20-07-2017.

Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Wilayah Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere

Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Wilayah Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere, membahas tentang Isu-isu Strategis Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kec. Limo dan Kec. Cinere bertempat di Fave Hotel Depok – 20 Juli 2017

Kemenkumham Berupaya Pertahankan Opini WTP

 

Bekasi (16/7) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2017 di Bekasi pada 16-19 Juli 2017. Acara dibuka pada Minggu 16 Juli 2017 oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto.

Dalam pesan arahannya, Bambang mengatakan bahwa rekonsiliasi data ini dilakukan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kemenkumham.

“Kegiatan rekonsiliasi saat ini, seharusnya sudah tidak perlu lagi, karena kita sudah memiliki aplikasi e-rekon. Namun kita perlu mencocokkan dengan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)  nya, agar dalam penyusunan LK (Laporan Keuangan) dapat lebih baik.”

Sekjen Kemenkumhan RI juga memberikan apresiasi kepada seluruh operator SAIBA (Sistem Akuntansi berbasis Akrual) dan SIMAK BMN dari daerah maupun tingkat pusat, yang turut serta dalam kegiatan saat itu. Peserta yang hadir adalah seluruh operator SAIBA dan SIMAK BMN dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham RI di 33 Propinsi.

Sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran wajib menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan, dimana bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.

Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Sumber : humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

 

Tapos Terbanyak Miliki WNA di Kota Depok

Sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta,  Depok memiliki daya tarik bagi Warga Negara Asing (WNA) sebagai tempat tinggal. Berdasarkan data kantor Imigrasi Kelas II Depok per Juni 2017 terdapat 906 WNA menetap dan bekerja di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, ratusan WNA itu tersebar di 11 kecamatan. Lebih lanjut, ucap Dadan, ada 275 WNA yang terdata di Kecamatan Tapos. Kemudian, disusul Kecamatan Cimanggis dengan jumlah 168 WNA. Mereka terbagi menjadi dua kategori yaitu WNA pemilik Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan pemilik Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

“Secara keseluruhan jumlah WNA, baik pemilik KITAS maupun KITAP terbanyak terdapat pada Kecamatan Tapos. Selanjutnya di Kecamatan Cimanggis,” katanya kepada depok.go.id, Senin (17/07/2017).

Sedangkan jika dilihat pemilik KITAS, maka jumlah terbanyak ada di Kecamatan Tapos dengan jumlah 240 WNA. Lalu di Kecamatan Beji dengan jumlah 152 WNA.

Dikatakannya, alasan para WNA untuk tinggal di Kota Depok juga beragam. Diantaranya adalah karena pekerjaan, pendidikan, maupun pernikahan campuran.

“Kalau di Kecamatan Tapos rata-rata WNA adalah para pekerja yang ada di Depok maupun luar Depok. Sedangkan, WNA di Kecamatan Beji, sebagian besar adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan paling banyak berasal dari Korea Selatan,” jelasnya.

Jumlah WNA tersebut, sambung Dadan, belum termasuk dengan para pencari suaka yang sebagian besar berasal dari Afghanistan dan Irak. Dirinya menjelaskan para pencari suaka di Kota Depok telah memiliki kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan wajib secara rutin melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Depok.

“Untuk jumlah pencari suaka yaitu 113 orang dan semuanya patuh dan tidak ada yang bermasalah. Pihak kami pun secara rutin melakukan pendataan terhadap WNA yang ada di Kota Depok,” tambahnya.

Dadan menambahkan, pihaknya ingin semua pihak membantu dalam pengawasan WNA di Depok, termasuk masyarakat. Jika menemukan atau memberi tempat tinggal untuk WNA, masyarakat diimbau untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Kami juga sudah menyediakan aplikasi untuk pelaporan orang asing (APOA) agar memudahkan masyarakat untuk melapor dan berkomunikasi dengan kami,” tutupnya.

(Sumber : Nur Afifah Putri Diskominfo Kota Depok)

Imigrasi Depok Tingkatkan Pengawasan TKI Non Prosedural

Guna mengantisipasi keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal atau Non Prosedural, Kantor Imigrasi  Kelas II Depok memperketat pengawasan dan penerbitan paspor. Upaya tersebut sudah sepatutnya dilakukan Imigrasi yang memiliki dua fungsi yaitu pelayanan dan penegakkan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan Imigrasi yang memiliki dua fungsi yaitu pelayanan dan penegakkan hukum.

“Kami mengedepankan pengawasan sebagai bentuk perlindungan kami kepada warga Depok dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apalagi pasca lebaran dan musim liburan seperti saat ini,” ujarnya kepada depok.go.id saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Selasa (04/07/2017).

Dikatakannya saat ini pihak Imigrasi memperketat kewaspadaan terhadap modus-modus bekerja di luar negeri melalui permohonan paspor dengan alasan untuk wisata, umroh atau berkunjung keluarga. Karena selain menerbitkan paspor pihak Imigrasi juga harus bisa memastikan bagaimana keamanan pemohon tersebut.

“Sebelum menerbitkan paspor, pihak kami melakukan  pemeriksaan  secara cermat dan  selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam  permohonan paspor dan proses pemeriksaan Keimigrasian dengan mengedepankan sense of security. Sekali lagi, semua itu kami lakukan sebagai upaya kami dalam melakukan perlindungan terhadap warga negara,” tuturnya.

Dirinya berharap dengan diperketatnya pengawasan dan pemeriksaan ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan keberadaan TKI Ilegal atau Non Prosedural. Dadan juga meminta masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor untuk melengkapi berkas dokumen yang diperlukan dan tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

“Untuk konsep perlindungan dan pemeriksaan yang diperketat, bukan hanya Kantor Imigrasi Depok saja tapi berlaku untuk seluruh kantor Imigrasi karena mengikuti aturan dari Dirjen Imigrasi Indonesia,” tutupnya. (sumber : depok.go.id) (Penulis: Nur Afifah Putri)

Usai Lebaran, Kantor Imigrasi Depok Dipadati Pemohon Paspor

Usai libur lebaran, Kantor Imigrasi Kelas II Depok dipadati pemohon paspor. Membludaknya masyarakat yang hendak membuat paspor membuat petugas imigrasi cukup kewalahan melayani dalam dua hari setelah aktif kembali pada Senin 3 Juli 2017.

“Tercatat, Kantor Imigrasi telah menerima hingga 776 permohonan pasport,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, Rabu (5/7).

Pelayanan untuk permohonan pasport mulai dari pukul 07.30 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB. Di hari pertama Senin 3 Juli 2017 menurutnya ada 221 pemohon. Sedangkan hari kedua Selasa 04 Juli 2017 mencapai 256 pemohon.

Diutarakan Dadan, ramainya pemohon paspor dikarenakan saat ini masih dalam masa liburan anak sekolah. Sehingga kemungkinan banyak orang tua memanfaatkan waktu liburan untuk pergi ke luar negeri. “Sebagian besar pemohon memiliki maksud kunjungan wisata, kunjungan keluarga, namun ada pula yang umroh atau ziarah,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk tetap menjaga kenyamanan para pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II Depok menyediakan kursi tambahan. Selain itu juga disediakan minuman gratis seperti teh, dan kopi.

“Batas normal kenyamanan itu kapasitasnya 150 orang pemohon. Meskipun sudah melebihi 150 orang pemohon, kami akan tetap layani karena kami menerapkan kuota jam,” ujarnya.

Dadan berharap, agar warga Depok dapat memahami situasi padatnya Kantor Imigrasi Kelas II saat ini. Sebab pemohon paspor saat ini tidak dibatasi domisili, sehingga banyak juga pemohon yang berasal dari luar Depok. “Kami akan tetap berusaha maksimal untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. (sumber : Republika.co.id)

Kegiatan Apel pagi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1438 H

Kegiatan Apel pagi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1438 H, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, [ada tanggal 03 Juli 2017