Bebas Visa Kunjungan Singkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011

RILIS DITJENIM

Jakarta (05/01/2015) – Sebagaimana dengan informasi yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir ini bahwa Indonesia akan memperluas pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat kepada 5 (lima) negara lainnya selain 15 (lima belas) negara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011, maka perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dalam informasi yang dimuat dalam salah satu situs di internet disebutkan bahwa banyak warga negara asing dari negara-negara yang diduga termasuk dari 5 (lima) negara yang dibebaskan dari ketentuan untuk memiliki Visa Kunjungan Singkat, tidak dapat menerima perlakuan petugas di bandara bahwa mereka tetap diberlakukan ketentuan untuk memiliki visa agar dapat masuk ke wilayah Indonesia. Mereka merasa bahwa dirinya adalah warga negara dari negara yang dibebaskan dari ketentuan untuk memiliki Visa Kunjungan Singkat yang mulai berlaku pada bulan Januari 2015;
  2. Untuk menghindari kesalahpahaman dan simpang siurnya informasi mengenai Bebas Visa Kunjungan Singkat tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat bahwa sampai dengan hari ini, ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat kepada warga negara asing adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 yang membebaskan warga negara dari 15 (lima belas) negara dari ketentuan untuk memiliki visa guna memasuki wilayah Indonesia yaitu : Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Equador, Laos, Kamboja dan Myanmar;
  3. Diluar warga negara dari negara-negara yang ditetapkan dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tersebut, tetap diwajibkan untuk memiliki visa guna masuk ke wilayah Indonesia. Sebagai petugas pelaksana, aparatur imigrasi yang bertugas di Bandara hanya melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Meskipun telah ada usulan untuk memperluas pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat dengan menambah 5 (lima) negara lainnya yaitu Tiongkok, Rusia, Australia, Korea Selatan dan Jepang. Namun sampai dengan hari ini masih belum ada ketentuan baru selain Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi aparatur Imigrasi di Bandara.

Jakarta, 5 Januari 2014
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha
Direktorat Jenderal Imigrasi
ttd
Heriyanto, S.E., S.H., M.Si
NIP. 196001291985031001
Sumber: imigrasi.go.id
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.