Perubahan Sistem Antrian Permohonan Paspor Republik Indonesia

Penerbitan Paspor Republik Indonesia adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin baiksehingga mampu meresponsetiap kekurangan atau penyimpangan dalam pelayanan publik yang disampaikan secara langsungataupun melalui media cetak dan elektronik.

Sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi tak henti-hentinya melakukan terobosan dalam upaya mewujudkan pelayanan penerbitan paspor yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dan memperhatikan respon, keluhan dan masukan dari masyarakat, proses pelayanan paspor Riyang perlu dibenahi adalah sistem antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan yang dilayani setiap hari. Pembatasan antrian dengan kuota ini dipandang tidak sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan. Untuk itu pembatasan antrian dengan kuota perlu dirubah menjadi pembatasan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di masig-masing kantor imigrasi termasuk permohonan paspor yang diajukan secara online.

Dengan perubahan tersebut maka pembatasan permohonan paspor walk in (langsung ke kantor imigrasi), online, maupun permohonan priority di setiap kantor imigrasi disesuaikan dengan  beban kerja.

Hal-hal di atas termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2015 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.

Dalam surat edaran tersebut, waktu pelayanan paspor di kantor imigrasi dibedakan menjadi :

  1. Kantor Imigrasi yang tingkat penerbitan paspor yang relatif rendah (kurang dari 75 permohonan perhari), setiap pelayanan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.
  2. Kantor imigrasi yang tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan perhari, maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu :
  • Pukul 07.30 s/d 10.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150.
  • Pukul 07.30 s/d 12.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari 75 s/d 150.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu akan melayani permohonan paspor pada pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB, karena tingkat penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu rata-rata per hari di atas 75 s/d 150.