Tapos Terbanyak Miliki WNA di Kota Depok

Sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta,  Depok memiliki daya tarik bagi Warga Negara Asing (WNA) sebagai tempat tinggal. Berdasarkan data kantor Imigrasi Kelas II Depok per Juni 2017 terdapat 906 WNA menetap dan bekerja di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, ratusan WNA itu tersebar di 11 kecamatan. Lebih lanjut, ucap Dadan, ada 275 WNA yang terdata di Kecamatan Tapos. Kemudian, disusul Kecamatan Cimanggis dengan jumlah 168 WNA. Mereka terbagi menjadi dua kategori yaitu WNA pemilik Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan pemilik Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

“Secara keseluruhan jumlah WNA, baik pemilik KITAS maupun KITAP terbanyak terdapat pada Kecamatan Tapos. Selanjutnya di Kecamatan Cimanggis,” katanya kepada depok.go.id, Senin (17/07/2017).

Sedangkan jika dilihat pemilik KITAS, maka jumlah terbanyak ada di Kecamatan Tapos dengan jumlah 240 WNA. Lalu di Kecamatan Beji dengan jumlah 152 WNA.

Dikatakannya, alasan para WNA untuk tinggal di Kota Depok juga beragam. Diantaranya adalah karena pekerjaan, pendidikan, maupun pernikahan campuran.

“Kalau di Kecamatan Tapos rata-rata WNA adalah para pekerja yang ada di Depok maupun luar Depok. Sedangkan, WNA di Kecamatan Beji, sebagian besar adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan paling banyak berasal dari Korea Selatan,” jelasnya.

Jumlah WNA tersebut, sambung Dadan, belum termasuk dengan para pencari suaka yang sebagian besar berasal dari Afghanistan dan Irak. Dirinya menjelaskan para pencari suaka di Kota Depok telah memiliki kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan wajib secara rutin melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Depok.

“Untuk jumlah pencari suaka yaitu 113 orang dan semuanya patuh dan tidak ada yang bermasalah. Pihak kami pun secara rutin melakukan pendataan terhadap WNA yang ada di Kota Depok,” tambahnya.

Dadan menambahkan, pihaknya ingin semua pihak membantu dalam pengawasan WNA di Depok, termasuk masyarakat. Jika menemukan atau memberi tempat tinggal untuk WNA, masyarakat diimbau untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Kami juga sudah menyediakan aplikasi untuk pelaporan orang asing (APOA) agar memudahkan masyarakat untuk melapor dan berkomunikasi dengan kami,” tutupnya.

(Sumber : Nur Afifah Putri Diskominfo Kota Depok)