Antisipasi Masuknya WNA Ilegal, Kantor Imigrasi Depok Lakukan Sosialisasi

Mengantisipasi serta menghindari keberadaan warga negara asing (WNA) illegal yang masuk ke wilayah Kota Depok,  jajaran kantor Imigrasi Kelas II Depok  melakukan sosialisasi Undang Undang No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap jajaran di libgkup kelurahan,  kecamatan, polsek dan koramil setempat.

Mulai 21 Agustus 2017 pelayanan Keimigrasian Kota Depok membuka pelayanan secara on line dan tidak lagi harus mengambil nomor pelayanan langsung ke kantor Imigrasi Kelas II Depok.

“Kami memang secara rutin  memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada sejumlah jajaran atau staf kecamatan yang ada di Kota Depok berkaitan dengan fungsi dan tujuan keimigrasian berkaitan dengan keberadaan orang asing di Kota Depok,” kata Kepala Imigrasi Depok,  Dadan Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian setempat Jeacky Gerald G, Kamis (31/7).

Dari 11 kecamatan sekitar tujuh kecamatan telah diberikan sosialisasi berkaitan keimigrasian antara lain Kec. Limo, Cinere, Beji, Pancoran Mas, Cipayung, Sukmjaya, Cilodong, Bojongsari san Sawangan.

Dengan adanya sosialisasi ini,  diharapkan jajaran maupun staf kecamatan, kelurahan serta seluruh lapisan masyarakat Kota Depok ikut peduli mengawasi keberadaan orang asing atau WNA di lingkungannya.

Untuk kegiatan ke lima ini,  dilakukan kepada jajatan staf kelurahan dan kecamatan Bojongsari serta Sawangan,  tuturnya yang juga meminta agar informasi pelayanan on line di kantor Imigrasi kelas II Depok disebar lhaskan ke masyarakat atau warga.

Data yang ada di kantor Keimigrasian Kelas II Depok sampai pertengahan Agustus 2017 ini tercatat ada sekitar 906 orang asing atau WNA legal berada di 11 kecamatan dan jumlah teebanyak berada di Kec. Tapos sekitar 270 orang, Cimanggis 168 orang dan Beji 168 orang serta selebihnya berada di dwlapan kecamatan lain. “Paling tidak jajaran teekait di tingkat kelurahan dan kecamatan serta masyarakat dapat membantu petugas maupun pemerintah dalam mengawasi keberadaan WNA tersebut serta mengetahuai awal masalah kartu identitas asli atau palsu yang dipergunakannya saat tinggal di Depok,” tuturnya.

SEHARI 200 PEMOHON TERLAYANI

Ditambahkan,  Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kota Depok,  Jeacky Gerald Gerung,  mengatakan pihaknya sejak 21 Agustus 2017 telah menggunakan pelayanan ke masyarakat yang ingin membuat paspor,  visa dan lainnya untuk mengambil nomor antrean pelayanan tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Depok di kawaaan perkantoran Pemkot Depok yaitu Grand Depok City (GDC), Sukmajaya.

Mereka atau pemohon tinggal membuka on line atau webset kantor Imigrasi kelas II Depok untuk mendapatkan nomor antrean atau tunggu pengurusan papor atau visa,  ujarnya setelah itu baru datang sesuai jam atau waktu yang telah direncanakan.

“Alhamdulillah…  Semua berjalan lancar setelah seminggu pelayanan on line dibuka setiap hari sekitad 200 pemohon terlayani dengan dibagi dua sip mulai Pk.  07:30 hingga Pk.  12:00 kemudian istirahat dilanjutkan  Pk.  13:30 hingga Pk.  16:00 ,” tuturnya.