Imigrasi Depok Deportasi Belasan WNA

 

Kantor Imigrasi Kota Depok mendeportasi belasan Warga Negara Asing (WNA) terhitung sejak bulan Januari hingga November 2017. Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Kota Depok, Dadan Gunawan kepada wartawan usai menghadiri Pembukaan MTQ ke-18 di Sukmajaya, Depok, Kamis (16/11/2017)

“Sudah belasan WNA yang kami Deportasi hingga November 2017 ini. Rata-rata pelanggaran mereka terkait izin tinggal,” kata Dadan.

Menurut dia, keberadaan orang asing harus bisa memberikan aspek yang nyaman, tidak hanya bagi asing, tetapi juga bagi masyarakat Depok. Selama ini, lanjut

Dadan, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kota Depok sudah berjalan efektif.”Leading sektornya memang Imigrasi, namun semua fungsi yang memiliki penegakan hukum diperlukan sinergitas. Tentunya semua kembali ke masing-masing fungsi. contoh Pemda fungsinya menegakkan Perda, saat WNA melanggar perda, maka Satpol PP yang harus mengambil tindakan. Namun kalau WNA melewati batas waktu izin tinggalnya, maka Imigrasi akan bertindak,”tegasnya

Dengan adanya Tim Pora bukan berarti semua permasalahan ditangani oleh Imigrasi. Ketika WNA melakukan tindak pidana umum maka akan ditindak oleh pihak Kepolisian, masalah tenaga kerja dilakukan tindakan oleh Dinas Tenaga kerja.”Disitulah bentuk sinergitas Tim Pora,”pungkas Dadan. (sumber : depokterkini.com)