Izin Tinggal Kunjungan

Visit Stay Permit

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan, permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan; atau
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan saat kedatangan.

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena beberapa sebab antara lain:

  1. Pemegang izin kembali ke negara asalnya;
  2. Habis masa berlaku;
  3. Beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
  4. Dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Pemegang izin dikenai deportasi; atau
  6. Pemegang izin Meninggal dunia.