Imigrasi Tolak WNA yang Terlibat Kejahatan Masuk ke Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memfasilitasi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan sistem online. Meski demikian Imigrasi berhak menolak masuk para WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

“Semua WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tentu daftar namanya itu sudah diberikan oleh aparat penegak hukum, misalnya kasus teror kita koordinasikan dengan Polri dan BNPT, kalau kasus narkoba oleh BNN sedangkan untuk kasus pedofilia atau kasus lain kita koordinasikan dengan negara perwakilannya,” kata Ronny disela-sela acara Visa On Policy and Stay Permit di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).

Diyakini Ronny, penolakan itu dilakukan agar kejahatan serupa tidak terjadi di Indonesia. Menurut Ronny hal itu bukan merupakan bentuk diskriminasi sebuah negara.

“Jadi dengan kerja sama itu kita menolak apa dasar kita menolak yakni hanya orang asing yg bermanfaat bagi Indonesia yg boleh masuk Indonesia. Bukan diskriminasi itu, tapi kedaulatan negara, jadi negara bisa mengatur WNA mana saja yang bisa masuk. Kalau penjahat yang membahayakan dan merugikan tentu tak boleh sampai masuk,” jelas Ronny.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing asal Australia ditolak masuk Indonesia, pada Jumat (23/6) lalu. WNA bernama Andrew Peter Stengouse itu ditolak di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena identitasnya terdaftar sebagai pelanggar seks terhadap anak atau paedofil. Saat itu pihak imigrasi segera mengembalikan Andrew ke embarkasi awal dengan penerbangan tujuan Perth. (sumber : detik.com)_