Kemenkumham Berupaya Pertahankan Opini WTP

 

Bekasi (16/7) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2017 di Bekasi pada 16-19 Juli 2017. Acara dibuka pada Minggu 16 Juli 2017 oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto.

Dalam pesan arahannya, Bambang mengatakan bahwa rekonsiliasi data ini dilakukan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kemenkumham.

“Kegiatan rekonsiliasi saat ini, seharusnya sudah tidak perlu lagi, karena kita sudah memiliki aplikasi e-rekon. Namun kita perlu mencocokkan dengan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)  nya, agar dalam penyusunan LK (Laporan Keuangan) dapat lebih baik.”

Sekjen Kemenkumhan RI juga memberikan apresiasi kepada seluruh operator SAIBA (Sistem Akuntansi berbasis Akrual) dan SIMAK BMN dari daerah maupun tingkat pusat, yang turut serta dalam kegiatan saat itu. Peserta yang hadir adalah seluruh operator SAIBA dan SIMAK BMN dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham RI di 33 Propinsi.

Sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran wajib menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan, dimana bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.

Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Sumber : humas Direktorat Jenderal Imigrasi)