Sejarah Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas II Depok dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-11.PR.07.04 Tahun 2007 tanggal 30 Juli 2007.

Pertama kali Kantor Imigrasi Kelas II Depok menempati Kantor sementara beralamat di Jl. Margonda Raya No.41 Kota Depok, mulai tanggal 12 Maret 2008 s/d. tanggal 14 Februari 2011, selama 3 (tiga) tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 030/151/Kpts/Aset/Huk/2009 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009, Kantor Imigrasi Kelas II Depok mendapatkan pinjam pakai tanah seluas 2210 M2 beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kota Depok, Jl. Boulevard Raya, Grand Depok City Kelurahan Tirta Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Pada tahun 2009 dimulainya pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas II Depok dan selesai pada tanggal 29 Nopember 2010. Kantor Imigrasi Kelas II Depok mulai menempati gedung yang baru pada tanggal 14 Februari 2011.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.OT.01.03 Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok di bawah lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Lokasi Kantor Imigrasi Kelas II Depok