Layanan Eazy Passport Walikota Depok Dinas Pertanian

Jumat (29/1), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok menggelar Kegiatan EAZY Passport di Kantor Dinas Pertanian Walikota Depok, Adapun permohonan paspor dilakukan dengan sistem antrian Walk in dengan kuota permohonan sebanyak 30 (Tiga Puluh) permohonan.

Pelayanan Eazy Passport tersebut tetap mengutamakan keselamatan
petugas dengan menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19
seperti pemakaian face shield, masker dan sarung tangan terhadap petugas serta
menerapkan social distancing.

 

DEKLARASI JANJI KINERJA DAN PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM KEMENKUMHAM 2021 DAN PERINGATAN HARI BHAKTI IMIGRASI KE 71

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengikuti Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM Kemenkumham 2021 (Selasa, 26/01/2021), kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor beserta Pejabat Struktural yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.

 

Sebagai wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI menjadikan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) setiap awal tahun selalu dideklarasikan Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan salah satu cara menata kembali Birokrasi Pemerintahan yang berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memotong jalur birokrasi yang selama ini berbelit-belit dan memanjakan masyarakat (pemohon) dengan berbagai fasilitas penunjang dimana harapannya adalah agar masyarakat merasa dimudahkan dalam prosesnya dan cepat terlayani dengan baik.

PERINGATI HARI BHAKTI IMIGRASI KE 71 “BERSATU DALAM JARAK MENUJU INDONESIA MAJU”

Usia ke-71 bukanlah suatu hal yang mudah bagi Imigrasi untuk bisa seperti sekarang, berbagai halangan dan rintangan telah dilalui dengan semangat kebersamaan. Pada era Pandemi Covid-19 sekarang hampir seluruhnya ruang gerak masyarakat dan segala sesuatunya dibatasi, ini merupakan suatu tantangan besar bagi Imigrasi untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I mendukung dan bersiap memasuki Era Digital 4.0. Berbagai aplikasi diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung program tersebut serta dalam rangka mempermudah pemohon dalam memperoleh Pelayanan Keimigrasian.

Peringatan Hari Bhakti Imigrasi pada tahun ini (Selasa, 26/01/2021) dilaksanakan secara sangat sederhana dibandingkan dengan peringatan pada tahun-tahun terdahulu yang penuh dengan kemeriahan dan suka cita.

 

Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 71 pada tahun ini di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok hanya diikuti oleh Kepala Kantor beserta Pejabat Struktural yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom yang terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM R.I di Jakarta.

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemotongan Nasi Tumpeng dan pemberian Souvenir yang diberikan kepada pengguna layanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.

71 Tahun Imigrasi, Selaraskan Pola Pikir dan Ubah Etos Kerja

Jakarta – Tepat di hari ini, 26 Januari 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai salah satu unit utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) genap berusia 71 tahun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menghimbau kepada seluruh insan imigrasi di mana pun berada, untuk bersama menyelaraskan pola pikir, dan mengubah etos kerja menjadi lebih baik lagi.

“Fleksibilitas, kecepatan, dan ketepatan sangatlah dibutuhkan (dalam mendukung kinerja Ditjen Imigrasi),” kata menkumham. “Pendayagunaan seluruh sumber daya yang dimiliki (Ditjen Imigrasi) haruslah berkesinambungan,” lanjutnya saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-71 di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Selain itu, lanjut Yasonna, pandemi Covid-19 harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang dan pola perilaku kita dalam bekerja. Pandemi Covid-19 bukanlah freezing moment yang memaklumkan kita untuk tidak berubah ke arah yang lebih baik lagi.

“Gunakanlah freezing moment ini untuk menguji kapabilitas individu, kapabilitas manajerial, serta kapabilitas struktural yang ada pada diri kita masing-masing maupun organisasi, yang nantinya dapat mewujudkan lompatan perubahan mengarah kepada Indonesia Maju,” ujar Yasonna.

Sesuai tema yang digaungkan dalam peringatan HBI kali ini, yakni “Imigrasi Bersatu dalam Jarak, Menuju Indonesia Maju”, menurut Yasonna Indonesia Maju bukanlah kata-kata langit yang hanya disampaikan dalam pidato dan sambutan ataupun paparan.

“Lebih jauh lagi Indonesia Maju merupakan sebuah semangat yang harus diejawantahkan dalam sebuah kebijakan yang dapat dilaksanakan pada seluruh lapisan birokrasi, serta dalam tataran unit eselon I khususnya Ditjen Imigrasi,” tutur Yasonna.

Indonesia Maju merupakan pondasi kinerja yang mengharuskan Ditjen Imigrasi dan seluruh insan imigrasi untuk dapat mewujudkan empat hal, yaitu mewujudkan kepastian dalam menghadirkan layanan serta pemanfaatan inovasi dalam pelaksanaan fungsi layanan keimigrasian, kemudian mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Ketiga, mewujudkan stabilitas keamanan melalui pencegahan, pengawasan dan penindakan keimigrasian, dan terakhir menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui reformasi birokrasi dan penguatan SDM yang mumpuni,” ucap menkumham.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting memberikan dua catatan kecil, yaitu tentang inovasi dan manajemen risiko.

“Pertama, inovasi perlu terus dilakukan. Di tengah pandemi Covid-19 ini kita justru tertantang untuk melakukan inovasi berupa revolusi digital yang merupakan bagian internet of things,” kata Jhoni.

Beberapa inovasi dalam konteks revolusi digital yang telah dan sedang dilakukan antara lain e-visa, e-persetujuan izin tinggal, e-mobile LHI (laporan harian intelijen), e-pengelolaan BMN, eazy passport, dan dashboard pimpinan untuk mengetahui semua transaksi layanan keimigrasian.

“Kedua, risiko adalah bagian dari kehidupan. Apakah dalam situasi pandemi atau tidak, selalu terdapat resiko dalam pengelolaan dan eksekusi kebijakan,” ujar Jhoni. “Yang membedakannya mungkin adalah jenis, serta kadar-tinggi rendahnya resiko itu, karena itu manajemen risiko dan bukan penghilangan risiko yang harus ditekankan dan dilakukan,” tambahnya.

“Ditjen Imigrasi telah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan manajemen dalam memberikan pelayanan publik pada situasi pandemi ini, misalnya protokol kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada publik,” tutupnya. (Tedy, foto: Dudi)

Sumber : www.kemenkumham.go.id

2021 01 26 HBI 2

2021 01 26 HBI 3

2021 01 26 HBI 4

2021 01 26 HBI 5

Imigrasi Depok gelar Rapid Test Antigen

Pejabat Struktural dan seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengikuti kegiatan Rapid Test Antigen (25/01/2021)

Kegiatan pemeriksaan Rapid Test Antigen bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada pegawai dalam bekerja. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang kami berikan menjadi prioritas utama. Namun, rasa nyaman itu hanya akan timbul apabila masyarakat terlayani dengan baik oleh pegawai yang sehat jasmani maupun rohani.

 

Selain menggelar Rapid Test Antigen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib dipatuhi oleh pegawai maupun pemohon dokumen keimigrasian, diantaranya dengan menyediakan sarana cuci tangan di berbagai titik lokasi kantor, mengukur suhu tubuh, menerapkan aturan wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.

 

Seluruh pegawai maupun masyarakat wajib mematuhi aturan tersebut, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kegiatan Bakti Sosial Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-71 Tahun 2021.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok menggelar kegiatan Bakti Sosial dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-71 Tahun 2021 berlokasi di Asrama Yatim dan Dhuafa Cikal Mandiri, Jl. Keadilan Raya No.08, RT.03/RW.02, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Doa Bersama dalam rangka rangka menyambut HBI Ke-71

Hi sobat Mido!

Dalam rangka menyambut HBI KE-71 Kamis 21 Januari 2021 Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Depok melaksanakan Sholat Dhuzur Berjamaah dan dilanjutkan dengan Doa Bersama yang dilaksanakan di Mushola Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Depok.

Kegiatan Doa Bersama ini di ikuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Depok Bpk Ruhiyat M Tholib beserta pejabat struktural , seluruh pegawai dan masyarakat umum.
Kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 serta kegiatan berjalan dengan lancar sampai akhir kegiatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan hari ini diharapkan dapat menambah keimanan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Depok dan pandemi ini segera berakhir aamiin

Kegiatan Donor Darah HBI Ke-71

Dalam rangka menyambut HBI KE-71 Kamis 21 Januari 2021 Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Depok melaksanakan kegiatan donor darah yang bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Depok

Kegiatan donor darah ini di ikuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib beserta pejabat struktural , seluruh pegawai dan masyarakat umum.
Kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 serta kegiatan berjalan dengan lancar sampai akhir kegiatan.

Setetes darahku, bukti cinta terhadap sesama🙏🏻

Pengarahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Secara Virtual

Rabu (06/01) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengikuti pengarahan secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,

 

Kegiatan tersebut membahas terkait evaluasi Target Kinerja Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2020 sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2019 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020

 

dan pengimplementasian penggunaan e-Arrival Card di Jawa Barat sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor 11.7706.GR.01.03.02 Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Pemberlakuan Penggunaan e-Arrival Card untuk Orang Asing di Jawa Barat,

 

serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.