Paspor Bagi Jamaah Calon Haji

Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :

  1. Bagi Calon Jemaah Haji bisa membuat Paspor Biasa atau Paspor Elektronik yang berisikan 48 Halaman.
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor dan masih berlaku, minimal Paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.