Imigrasi Bitung Deportasi 174 WN Filipina Pelaku Illegal Fishing

Jakarta (31/08) – Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Sulawesi Utara mendeportasi 174 Warga Negara Filipina pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka dipulangkan dengan menggunakan Kapal KM Kuda 01 pada Rabu (31/08).

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Dodi Karnida Halilintar dalam laporannya mengatakan bahwa 174 WN Filipina ini sebelumnya ditampung sementara di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Sorong, Palu, Ternate, dan Manado serta di Satuan Keamanan Laut (SATKAMLA) Bitung. “ Kami mendapat laporan bahwa kedatangan mereka di Davao (Filipina-red) sudah ditunggu dan akan disambut langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ” tambah Dodi.

Dari data yang disampaikan Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Utara diketahui bahwa pendeportasian massal kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada bulan Februari Imigrasi Bitung mendeportasi 170 orang dan bulan Mei sebanyak 87 orang.

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan dalam pengawasan atas WNA dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.  “Kami berharap langkah kami ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing asal Filipina agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Dodi. (humas)