Belasan WNA Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Dadan Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeportasi belasan Warga Negara Asing (WNA) selama Januari-November ini.

“Keberadaan orang asing harus memberikan aspek yang nyaman, tidak hanya bagi orang asing tapi bagi masyarakat Depok juga, yang kami kenakan admistrasi keimigrasian jumlahnya belasan,” ujar Dadan kepada Jurnal Depok, Kamis (16/11).

Ia mengatakan, dideportasinya belasan WNA rata-rata menyalahi aturan izin tinggal. Selain melakukan tindakkan admistrasi yang berujung pada deportasi WNA, pihaknya juga tengah melakukan proju dan sedang dalam proses di kejaksaan.

“Ketika bicara pidana umum tentu bukan ranahnya imigrasi, namun imigrasi yang berkaitan dengan izin keimigrasian nya, itu yang kami lakukan upaya penegakkan hukumnya sinergi,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Timpora hingga saat ini masih efektif berjalan. Dikatakannya, leading sector dari Timpora merupakan imigrasi, namun yang memiliki norma dan fungsi penegakkan hukum kembali ke masing-masing fungsi.

“Contoh, pemerintah daerah menegakkan Perda, pada saat itu bersentuhan dengan orang asing, secara regulasi itu Satpol PP yang menegakkan aturan. Namun, jika orang asing itu melewati izin tinggalnya tentu imigrasi juga akan bertindak, jadi sinergitasnya di situ,” katanya.

Dijelaskannya, konteks Timpora bukan semuanya tanggungjawab imigrasi namun melibatkan instasi lain baik pemerintah daerah maupun kepolisian. (sumber : jurnaldepok.id)