Dari 998 WNA di Depok, 113 Orang Asing Minta Suaka

Kantor Imigrasi kelas II Depok terus melakukan pendataan serta pengecekan terhadap warga negara asing (WNA) atau orang asing yang berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Dari kegiatan pendataan oleh anggoat Timpora dan kantor Imigrasi kelas II Depok kurun waktu Januari hingga Oktober 2017 tercatat 998 orang WNA yang memegang ITK, ITAS dan ITAP dan 113 orang WNA diantaranya mencari suaka, kata kepala kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dandan Gunawan, Jumat (17/11).

Kegiatan ini untuk memebriakn rasa aman, nyaman dan tenang masyarakat Kota Depok terhadap kehadiran maupun keberadaan WNA yang bertempat tinggal atau domisili sementara di lingkungan mereka khususnya terhadap dokumen keimigrasian yang dipegangan selama tinggal disini.

Kelengkapan surat izin tinggal sementara maupun kelengkapan dokumen keimigrasian, tambah dia, menjadi salah satu yang penting dimiliki WNA bila dalam dokemtasi tersebut surat izinnya sudah habis atau mati tentunya harus diperpanjang serta dipertanyakan ke penanggung jawab WNA tersebut baik perusahaan maupun lainnya.

Dalam mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang telah habis masa izin tinggal maupun surat kelengkapan tentunya kantor Imigrasi kelas II Depok melalui Timpora bersama jajaran Pemkot Depok memberikan sanksi kepada mereka mulai pemanggilan dan sanksi denda serta deportasi ke negara asalnya.

Ditambahkan Dadan Gunawan, untuk memberikan efek jera tentunya kegiatan deportasi juga sudah dilakukan bahkan sejak Januari hingga pertengahan Nopember 2017 ini sudah belasan orang WNA yang dideportasi ke negara asal dan pihaknya juag tengah melakukan proju dan sedang dalam proses di kejaksaan.

“Yang jelas jajarannya terus melakukan sosialisasi keberadaan Timpora di 11 kecamatan yang ada untuk mengantisipasi serta mendata keberadaan orang asing atau WNA di setiap kecamatan,” tuturnya. (sumber : poskotanews.com)