Kanim Jaring 71 WNA

Kantor Imigrasi (Kanim) II Kota Depok telah mengamankan 71 Warga Negara Asing (WNA) dari Januari hingga November 2017.

“Mereka dikenakan sanksi bermacam-macam,” kata Kepala Kanim II Depok, Dadan Gunawan kepada Radar Depok, kemarin.

Dari 71 WNA, 37 orang dikenakan sanksi denda overstay. Lalu 22 orang dipulangkan ke negara asal atau deportasi.

“Sisanya ada 10 orang asing yang diberikan sanksi tidak boleh masuk ke wilayah Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu (tangkal),” kata Dadan.

Sedangkan satu WNA asal Nigeria dikenakan sanksi pidana dan kasusnya sudah P21.

Dadan merinci, 71 WNA tersebut terdiri dari warga Korea Selatan 21 orang, Inggris lima orang, India lima orang, Cina empat orang, Amerika Serikat tiga orang, Turkmenistan tiga orang.

”Asal negara UEA dua orang, dan warga negara Turki dua orang,” katanya.

Sisanya warga negara Nigeria, Prancis, Timor Leste, Bangladesh, Singapura, Philipina, Kolombia, Australia, Kamerun, Yaman, Belanda, Senegal, Jepang, Italia, dan warga negara Mesir. ”Masing-masing satu orang,” kata Dadan. (sumber : radardepok.com)