Tim Pengawasan Orang Asing Kota Depok Melakukan Razia di Apartemen

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Depok yang dipimpin petugas dari kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menggelar razia warga negara asing (WNA) ilegal di apartemen di Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (11/4/2018) malam.

Puluhan petugas Timpora yang merupakan tim gabungan tampak memeriksa satu persatu kamar apartemen di Margonda Residence yang disinyalir banyak ditempati WNA.

Petugas mengetuk sejumlah kamar apartemen dan meminta memeriksa identitas penghuni apartemen apakah WNA atau WNI.

Sejumlah kamar diketahui ditinggali oleh WNA dan petugas langsung memeriksa kelengkapan surat dan izin tinggal para WNA.

Razia WNA ini iuga dihadiri Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad.

Idris ikut mendampingi petugas melakukan pemeriksaan surat izin dan administrasi lainnya ke para WNA yang tinggal di sana.

Selain itu sejumlah WNA yang berada di area.parkir dan di sekitar apartemen, juga diminta petugas TImpora untuk dapat menunjukkan kelengkapan izin tinggal dan administrasinya.

Beberapa WNA yang diadang petugas dan diminta untuk menunjukkan kelengkapan dokumen dan izinnya di sekitar area apartemen tampak agak marah dan protes ke petugas.

Sebab mereka tampak enggan kembali ke kamar mereka untuk menunjukkan kelengkapan dokumen dan izin tinggal yang mereka miliki.

“Bagi WNA yang tidak memiliki surat keimigrasian yang lengkap dan izin tinggal yang jelas akan kami amankan sementara untuk didalami lebih jauh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Dadan Gunawan. (sumber : Tribunnews.com)