Kunjungan Kerja Monitoring Evaluasi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Kunjungan kerja dalam rangka Monitoring Evaluasi dilakukan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Mohammad Hayat Henri. Tim monev melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Depok dengan tujuan untuk meninjau situasi dan kondisi keadaan Kanim serta kinerja para Pejabat serta Pegawai. Tim monev pada kesempatan itu melakukan peninjauan ke loket Pelayanan paspor, loket pelayanan orang asing, ruang timpora, ruang detensi, dan lain-lain.

Pada Kesempatan yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan pengarahan terhadap Pejabat dan Pegawai Keimigrasian dalam menjalankan tugas sehari-hari dan memaparkan materi terkait  Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Perpres ini menyebutkan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.