Perkuat Sinergi dan Kehumasan Imigrasi Depok Hadiri Kopdar Humas Imigrasi
Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan dalam rangkaian Kopdar Humas Imigrasi. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi bagi jajaran kehumasan di lingkungan keimigrasian dalam mendukung penyampaian kebijakan serta informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kegiatan Kopdar Humas Imigrasi secara resmi dibuka melalui arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya penguatan peran kehumasan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam membangun komunikasi publik yang efektif, responsif, dan informatif. Peran humas diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kebijakan, prosedur, serta layanan keimigrasian dapat disampaikan secara jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja keimigrasian di wilayah Sumatera dan Jawa, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Keterlibatan berbagai satuan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, menyelaraskan penyampaian informasi, serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, fungsi kehumasan memiliki peran penting dalam menjembatani informasi antara institusi dan masyarakat. Penyampaian informasi yang tepat, baik melalui kanal komunikasi resmi maupun media publikasi, diperlukan untuk membantu masyarakat memahami ketentuan keimigrasian serta memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komunikasi publik yang responsif juga menjadi salah satu aspek penting dalam menanggapi kebutuhan informasi dan pertanyaan masyarakat terkait layanan keimigrasian.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi dan penguatan kapasitas kehumasan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarsatuan kerja yang dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik, publikasi kegiatan, serta penyampaian informasi layanan keimigrasian secara konsisten.
Penguatan fungsi kehumasan juga menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas komunikasi dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara jelas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses informasi keimigrasian dengan lebih mudah sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam memahami prosedur pelayanan.
Melalui partisipasi dalam Sosialisasi dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus mendukung penyampaian informasi keimigrasian yang profesional, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik Imigrasi untuk Rakyat.















Depok – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, bersama Pengawas Dewan Pers Independen (DPI), Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jumat (25/9). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah.


Melalui Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Depok sesuai dengan tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.
DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok yang disebut diduga bergabung dengan militer Rusia. Imigrasi Depok memastikan proses penerbitan paspor terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.



Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan layanan Eazy Paspor di Sekolah IAS (Islam, Alam, dan Sains) Al-Jannah pada Senin (31/08). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan pelayanan paspor secara kolektif di lokasi pemohon. Pemohon paspor dalam kegiatan tersebut terdiri atas guru, siswa, dan orang tua siswa di Sekolah IAS Al-Jannah. Pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi sekolah sehingga pemohon dapat mengikuti proses permohonan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Layanan Eazy Paspor dilaksanakan melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan data biometrik pemohon.