Archive for category: Berita Terkini

Perkuat Sinergi dan Kehumasan Imigrasi Depok Hadiri Kopdar Humas Imigrasi

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan dalam rangkaian Kopdar Humas Imigrasi. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi bagi jajaran kehumasan di lingkungan keimigrasian dalam mendukung penyampaian kebijakan serta informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kegiatan Kopdar Humas Imigrasi secara resmi dibuka melalui arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya penguatan peran kehumasan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam membangun komunikasi publik yang efektif, responsif, dan informatif. Peran humas diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kebijakan, prosedur, serta layanan keimigrasian dapat disampaikan secara jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja keimigrasian di wilayah Sumatera dan Jawa, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Keterlibatan berbagai satuan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, menyelaraskan penyampaian informasi, serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan keimigrasian yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, fungsi kehumasan memiliki peran penting dalam menjembatani informasi antara institusi dan masyarakat. Penyampaian informasi yang tepat, baik melalui kanal komunikasi resmi maupun media publikasi, diperlukan untuk membantu masyarakat memahami ketentuan keimigrasian serta memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komunikasi publik yang responsif juga menjadi salah satu aspek penting dalam menanggapi kebutuhan informasi dan pertanyaan masyarakat terkait layanan keimigrasian.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi dan penguatan kapasitas kehumasan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarsatuan kerja yang dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik, publikasi kegiatan, serta penyampaian informasi layanan keimigrasian secara konsisten.

Penguatan fungsi kehumasan juga menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas komunikasi dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara jelas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses informasi keimigrasian dengan lebih mudah sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam memahami prosedur pelayanan.

Melalui partisipasi dalam Sosialisasi dan Publikasi Kebijakan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus mendukung penyampaian informasi keimigrasian yang profesional, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik Imigrasi untuk Rakyat.

Imigrasi Depok Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik RUU Keimigrasian

Jakarta – Imigrasi Depok mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4–7 Oktober 2026 di The Grand Platinum Hotel Jakarta, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi dari seluruh Indonesia. Rapat koordinasi tersebut menjadi forum bagi jajaran keimigrasian untuk membahas penyusunan naskah akademik RUU tentang Keimigrasian sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi di bidang keimigrasian.

Penyusunan naskah akademik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan rancangan undang-undang. Melalui kegiatan ini, pembahasan diarahkan pada penyusunan materi yang akan menjadi dasar dalam perumusan RUU tentang Keimigrasian. Keterlibatan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjadi bagian dari koordinasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Keikutsertaan Imigrasi Depok dalam kegiatan ini merupakan bagian dari keterlibatan satuan kerja dalam agenda koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil pembahasan dalam rapat koordinasi diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses penyusunan naskah akademik RUU tentang Keimigrasian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi keimigrasian.

Layanan Pasporia Imigrasi Depok Hadir di CFD Depok

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan layanan Pasporia di kawasan Car Free Day (CFD) Depok, Minggu (4/10). Pelayanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan memperoleh kuota pelayanan pada lokasi Pasporia.

Pelaksanaan layanan Pasporia mencakup beberapa tahapan permohonan paspor, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, proses wawancara, hingga pengambilan foto dan data biometrik pemohon.

Masyarakat yang telah memperoleh kuota pelayanan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mengikuti seluruh tahapan permohonan. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan pemeriksaan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Pasporia merupakan layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di lokasi tertentu di luar kantor imigrasi. Pelayanan ini tetap menggunakan mekanisme pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, sehingga pemohon perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan memperoleh kuota sebelum mengikuti pelayanan di lokasi Pasporia.

Pelaksanaan layanan Pasporia di CFD Depok berlangsung sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.

Kantor Imigrasi Depok Gelar Eazy Passport di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok, Jumat (2/10). Kegiatan ini merupakan pelayanan permohonan paspor secara kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi berdasarkan permohonan dari instansi atau kelompok masyarakat.

Pelaksanaan Eazy Passport di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan permohonan paspor, termasuk masyarakat yang sedang mempersiapkan dokumen perjalanan untuk keperluan ibadah haji dan umrah.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Imigrasi Depok memberikan pelayanan sesuai dengan tahapan permohonan paspor, meliputi pemeriksaan dan verifikasi persyaratan, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.

Pada tahap wawancara, petugas memeriksa keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon serta memberikan informasi mengenai proses penyelesaian paspor.

Melalui layanan Eazy Passport, masyarakat dapat mengikuti tahapan permohonan paspor secara kolektif di lokasi yang telah ditentukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi. Pelaksanaan layanan ini dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disepakati.

Sebelum mengikuti pelayanan, pemohon perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan serta memastikan kesesuaian data pada dokumen yang dibawa.

Kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan pelayanan paspor yang berlaku, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga perekaman data biometrik pemohon.

Kukuhkan Semangat Persatuan, Imigrasi Depok Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Aula Dudi Iskandar, Kamis (01/10). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Depok.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Upacara tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati nilai-nilai perjuangan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

Rangkaian upacara berlangsung secara tertib dan khidmat. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pegawai turut mengambil peran dalam berbagai tugas upacara, mulai dari perwira upacara, komandan upacara, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca ikrar, hingga pembaca doa.

Melalui peringatan ini, jajaran Kantor Imigrasi Depok diharapkan terus memaknai nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Semangat persatuan, gotong royong, serta pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam bekerja, Kantor Imigrasi Depok terus berupaya hadir memberikan pelayanan keimigrasian yang responsif dan berorientasi kepada masyarakat.

Kantor Imigrasi Depok Menerima Kunjungan FPII dan DPI, Bahas Pelayanan Paspor dan Pengawasan Keimigrasian

Depok – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, bersama Pengawas Dewan Pers Independen (DPI), Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jumat (25/9). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah.

Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Depok mendampingi Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI untuk melihat secara langsung proses pelayanan dan antrean umum bagi pemohon paspor yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Selain meninjau pelayanan paspor, kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan pengawasan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Kepala Kantor Imigrasi Depok menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan dengan warga negara asing.

Dugaan tersebut terdeteksi melalui proses wawancara terhadap pemohon paspor. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dari proses tersebut, Kantor Imigrasi Depok melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Depok akan terus berperan dalam upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dalam proses pelayanan keimigrasian serta koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Ia juga menyampaikan harapan agar pelayanan paspor dapat terus diberikan dengan baik, khususnya bagi masyarakat yang akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Pengawas DPI, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia dapat dilakukan sejak dini melalui edukasi dan konsultasi kepada calon PMI. Menurutnya, informasi mengenai prosedur dan risiko keberangkatan ke luar negeri perlu disampaikan kepada masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Kunjungan tersebut turut menjadi ruang komunikasi antara FPII, DPI, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam mendukung penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Depok berharap komunikasi dan kerja sama yang terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam penyampaian informasi keimigrasian yang akurat, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imigrasi Depok Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan Tahun 2026 di The Margo Hotel Depok, Kamis (10/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Depok.

Rapat TIMPORA menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi terkait pengawasan orang asing. Melalui kegiatan ini, peserta dapat menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan penanganan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kesbangpol Kota Depok dan Disnaker Kota Depok. Setelah itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Shalahuddin Al Ayubi, menyampaikan paparan terkait pengawasan orang asing.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta. Diskusi menjadi bagian dari pertukaran informasi antarinstansi terkait permasalahan dan penanganan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Melalui Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Depok sesuai dengan tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Depok Pastikan Penerbitan Paspor WNI yang Dikaitkan dengan Dugaan Tentara Rusia Sesuai Prosedur

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok yang disebut diduga bergabung dengan militer Rusia. Imigrasi Depok memastikan proses penerbitan paspor terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data keimigrasian, WNI berinisial WOI tercatat mengajukan penggantian paspor pada 6 April 2026 melalui aplikasi M-Paspor dan telah mengikuti proses pemeriksaan serta wawancara oleh petugas.

Dalam wawancara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tujuan perjalanannya adalah wisata ke Malaysia sekaligus mendukung usaha penjualan sepatu dan tas bermerek secara daring di Depok. Pada saat pengajuan, yang bersangkutan tercatat berstatus karyawan wiraswasta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan bahwa penerbitan paspor dilakukan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan pemohon pada saat proses permohonan.

“Yang bersangkutan mengajukan penggantian paspor pada tanggal 6 April 2026 sesuai dengan SOP kami menggunakan M-Paspor,” ujar Irvan Triansyah.

Terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam militer Rusia, Imigrasi Depok menyampaikan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pada saat pengajuan paspor yang bersangkutan telah memiliki rencana untuk bergabung dengan militer Rusia.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Ketentuan tersebut membuat status keterlibatan setiap WNI perlu diperiksa secara hati-hati. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bentuk keterlibatan seseorang, statusnya dalam organisasi militer asing, serta ada atau tidaknya izin yang dipersyaratkan. Dengan demikian, munculnya nama seorang WNI dalam informasi mengenai tentara Rusia tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan status kewarganegaraannya. Diperlukan proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi Depok juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, dan legalitas keberangkatan. Masyarakat diharapkan memastikan tujuan perjalanan yang disampaikan dalam permohonan paspor sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung upaya perlindungan WNI dari potensi eksploitasi maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Pelayanan, Kantor Imigrasi Depok Tandatangani PKS dengan SLB Negeri Kota Depok

Depok — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Depok terkait pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Selasa (1/9). Kegiatan dilaksanakan di Aula Dudi Iskandar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala SLB Negeri Kota Depok.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelatihan bahasa isyarat diperlukan untuk menambah pemahaman dan kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan masyarakat penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunarungu.

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dasar bahasa isyarat oleh perwakilan guru SLB Negeri Kota Depok. Materi mencakup pengenalan bahasa isyarat yang dapat digunakan dalam komunikasi sehari-hari.

Para pegawai kemudian mengikuti praktik beberapa bahasa isyarat sederhana secara langsung dengan pendampingan dari perwakilan SLB Negeri Kota Depok. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi pegawai dalam memahami penggunaan bahasa isyarat dalam komunikasi pelayanan.

Melalui kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dan SLB Negeri Kota Depok melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa isyarat sebagai bagian dari peningkatan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang dapat diakses oleh masyarakat dengan kebutuhan komunikasi yang beragam, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Berikan Kemudahan Pelayanan, Imigrasi Depok Laksanakan Eazy Paspor di Sekolah IAS Al-Jannah

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan layanan Eazy Paspor di Sekolah IAS (Islam, Alam, dan Sains) Al-Jannah pada Senin (31/08). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan pelayanan paspor secara kolektif di lokasi pemohon. Pemohon paspor dalam kegiatan tersebut terdiri atas guru, siswa, dan orang tua siswa di Sekolah IAS Al-Jannah. Pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi sekolah sehingga pemohon dapat mengikuti proses permohonan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Layanan Eazy Paspor dilaksanakan melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan data biometrik pemohon.

Kegiatan ini memberikan akses pelayanan paspor secara kolektif bagi guru, siswa, dan orang tua siswa yang mengikuti permohonan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus melaksanakan pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan akses pelayanan kepada masyarakat melalui layanan yang tersedia, termasuk Eazy Paspor.