Kegiatan Apel pagi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1438 H

Kegiatan Apel pagi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1438 H, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, [ada tanggal 03 Juli 2017

Bandara Narita mempercepat proses keimigrasian dengan peralatan terbaru

NARITA, Chiba (Jiji Press) – Bandara Narita dan 11 bandara lainnya di Jepang mulai Sabtu lalu (15/4) menggunakan perlengkapan portabel alat pengidentifikasian penumpang untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian, di waktu-waktu tertentu saat terdapat peningkatan signifikan kedatangan penumpang.

Perlengkapan tersebut, yang dinamakan biocart,  dapat melakukan pindaian sidik jari dan pengambilan gambar wajah terhadap orang asing yang tiba di Jepang. Pengumpulan data biometrik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terorisme sebagai bagian prosedur keimigrasian. Alat tersebut dipergunakan saat orang asing mengantri di konter imigrasi.

Di Bandara Narita terdapat 45 unit biocart di Terminal 1 serta 30 unit di Terminal 2.

Perlengkapan portabel tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu antrian hingga 20-30 menit di waktu-waktu sibuk.

Bandara-bandara yang telah mempergunakan alat ini antara lain Chubu Centrair International Airport di Perfektur Aichi, New Chitose Airport di Hokkaido, Hiroshima Airport dan Fukuoka Airport.

Tiga bandara termasuk Kansai International Airport di Perfektur Osaka, bagian barat Jepang, telah lebih awal menggunakan alat tersebut.

Sumber: http://the-japan-news.com/news/article/0003642145

Imigrasi Dumai Pulangkan 61 WN Bangladesh

2320430

INILAHCOM, Dumai – Kantor imigrasi Dumai akan memulangkan 61 warga Bangladesh yang diamankan di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Kapur, yang diketahui bukan mencari suaka, tetapi ingin ke Malaysia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Hukum Imigrasi Dumai Kuswinarno mengatakan, rencana pemulangan atau deportasi warga imigran yang diamankan di satu rumah penampungan tersebut masih dijadwalkan waktunya.

“Jadwalnya masih dikoordinasikan dan belum dapat dipastikan kapan waktunya dan teknis pemulangan,” kata Kus, Minggu (28/8/2016).

Hasil pemeriksaan terhadap warga Bangladesh ini diketahui mereka keluar dari negara asal bukan untuk mencari suaka, melainkan ingin masuk ke Malaysia mencari pekerjaan dan transit melalui perairan Dumai.

Imigran yang ditangkap tim pengawasan orang asing Imigrasi Dumai ini, lanjut Kus, sejak diamankan petugas ditempatkan di empat kamar ruangan detensi Kantor Imigrasi Dumai di Jalan Yos Sudarso untuk kepentingan pemeriksaan.

“Motif kedatangan mereka ke Indonesia untuk mencari kerja di Malaysia dan keluar dari Bangladesh bukan untuk mencari suaka,” ujarnya.

Sebelumnya, operasi penangkapan puluhan warga Bangladesh sempat mendapat perlawanan karena mobil Tim Imigrasi ditabrak oleh imigran tersebut dan beberapa berhasil kabur.

“Mobil kita ditabrak warga Bangladesh ini saat diamankan petugas dan beberapa orang berhasil kabur, sedangkan 61 orang diamankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai Zulkifli.

Kehadiran warga asing itu diketahui pihak imigrasi berkat informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya melanjutkannya dengan menurunkan petugas ke lokasi tersebut, dan terdapat sejumlah imigran ini tidak memiliki dokumen. [tar]

Rumah Murah Untuk Rakyat

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.
Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:
1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

Imigrasi Bitung Deportasi 174 WN Filipina Pelaku Illegal Fishing

Jakarta (31/08) – Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Sulawesi Utara mendeportasi 174 Warga Negara Filipina pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka dipulangkan dengan menggunakan Kapal KM Kuda 01 pada Rabu (31/08).

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Dodi Karnida Halilintar dalam laporannya mengatakan bahwa 174 WN Filipina ini sebelumnya ditampung sementara di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Sorong, Palu, Ternate, dan Manado serta di Satuan Keamanan Laut (SATKAMLA) Bitung. “ Kami mendapat laporan bahwa kedatangan mereka di Davao (Filipina-red) sudah ditunggu dan akan disambut langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ” tambah Dodi.

Dari data yang disampaikan Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Utara diketahui bahwa pendeportasian massal kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada bulan Februari Imigrasi Bitung mendeportasi 170 orang dan bulan Mei sebanyak 87 orang.

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan dalam pengawasan atas WNA dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.  “Kami berharap langkah kami ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing asal Filipina agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Dodi. (humas)

Perubahan Sistem Antrian Permohonan Paspor Republik Indonesia

Penerbitan Paspor Republik Indonesia adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin baiksehingga mampu meresponsetiap kekurangan atau penyimpangan dalam pelayanan publik yang disampaikan secara langsungataupun melalui media cetak dan elektronik.

Sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi tak henti-hentinya melakukan terobosan dalam upaya mewujudkan pelayanan penerbitan paspor yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dan memperhatikan respon, keluhan dan masukan dari masyarakat, proses pelayanan paspor Riyang perlu dibenahi adalah sistem antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan yang dilayani setiap hari. Pembatasan antrian dengan kuota ini dipandang tidak sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan. Untuk itu pembatasan antrian dengan kuota perlu dirubah menjadi pembatasan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di masig-masing kantor imigrasi termasuk permohonan paspor yang diajukan secara online.

Dengan perubahan tersebut maka pembatasan permohonan paspor walk in (langsung ke kantor imigrasi), online, maupun permohonan priority di setiap kantor imigrasi disesuaikan dengan  beban kerja.

Hal-hal di atas termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2015 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.

Dalam surat edaran tersebut, waktu pelayanan paspor di kantor imigrasi dibedakan menjadi :

  1. Kantor Imigrasi yang tingkat penerbitan paspor yang relatif rendah (kurang dari 75 permohonan perhari), setiap pelayanan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.
  2. Kantor imigrasi yang tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan perhari, maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu :
  • Pukul 07.30 s/d 10.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150.
  • Pukul 07.30 s/d 12.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari 75 s/d 150.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu akan melayani permohonan paspor pada pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB, karena tingkat penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu rata-rata per hari di atas 75 s/d 150.

Sosialisasi Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 1436H/2015M

website

Bekasi – (13/04/2015) Kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji menjelaskan kebijakan – kebijakan dan sistem baru dalam pembuatan paspor bagi Calon Jemaah Haji 1436H/2015M khususnya di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi.

Sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, beliau menyampaikan bahwa ibadah haji tahun 2015 akan segera dilaksanakan, agar dapat terlaksana dengan baik maka kami merasa perlu adanya koordinasi antara pihak – pihak yang terkait. Paspor merupakan syarat penting dalam hal pengurusan ibadah haji setiap tahunnya, kerena setiap orang yang akan berpergian keluar negeri harus memiliki paspor sebagai identitas saat yang bersangkutan berada diluar negeri termasuk calon jemaah haji. Sosialisasi ini juga dimaksudkan guna menyebarkan informasi terkait dengan adanya kebijakan baru perihal penerbitan paspor calon jemaah haji. Dalam sosialisasi ini kami mengundang narasumber yang  berasal dari Imigrasi dan Kementerian Agama dimana saling terkait dalam persyaratan pembuatan paspor.

Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Beliau menyampaikan Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, senantiasa dan berupaya terus menerus untuk menyempurnakan sistem pelayanan publik, terutama pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian baik paspor maupun dokumen lain melalui sistem yang dikembangkan yaitu Sistem Pembuatan Paspor Terpadu (SPPT) One Stop Service yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Managemen Keimigrasian yang telah berjalan saat ini. Mudah-mudahan dengan telah berjalannya sistem tersebut, percepatan, ketepatan, kemudahan, kenyamanan dan keterjangkauan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,kepuasan masyarakat akan terpenuhi. Namun untuk optimalisasi sistem pelayanan ini, diperlukan dukungan masyarakat sebagai pengguna pelayanan, karena dengan diberlakukannya sistem tersebut dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pembuatan paspor, harus sesuai dengan ketentuan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana persyaratan pembuatan paspor baik untuk Calon Jemaah Haji  (CJH) maupun untuk umum, berlaku sama, bahkan Direktur Jenderal Imigrasi menyarankan agar paspor dapat dijadikan salah satu persyaratan dalam pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH), sehingga sudah dari awal CJH mempersiapkan paspornya, karena sekarang surat keterangan dari Kementerian Agama sudah tidak dipersyaratkan lagi didalam pembuatan paspor.

Dukungan masyarakat dimaksud yang paling penting adalah sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor diharapkan CJH untuk mempersiapkan persyaratan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan paspor dibebankan pada masing-masing CJH dan penulisan nama biodata pada paspor minimal 2 (dua) kata dan maksimal 4 (empat) kata.

Perubahan kebijakan ini pada dasarnya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam hal ini CJH, dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persiapan, pemberangkatan dan kepulangan dari menjalankan ibadah Haji. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh para narasumber yang telah hadir pada saat ini.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang diprakarsai oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, adalah langkah yang bijaksana apabila kita merujuk pada beberapa perubahan terkait dengan pembuatan paspor untuk CJH dan diberlakukannya Sistem Informasi Managemen Keimigrasian yang diimplementasikan pada SPPT/One Stop Service, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti bagaimana seharusnya mempersiapkan diri sebelum melaksanakan Ibadah Haji.

Untuk itu kami atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, senantiasa mendorong kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan pelayanan public dan mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan ini, mudah-mudahan permasalahan-permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat sedikit demi sedikit akan teratasi.

website2

Paparan Materi I disampaikan oleh Dra. Elida Meyna Sihombing (Kepala Sub Direktorat Fasilitas Keimigrasian) dengan Moderator Yudanus Dekiwanto, S.H.,M.H (Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat).
Paparan Materi II disampaikan oleh Drs. H. Maman Sulaiman,MM (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi) dengan Moderator Nopita Nurramasari, Amd.Im, SH ( Kepala Sub Seksie Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi).

Hasil yang dicapai dalam kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 1436H/2015M ini adalah tersampaikannya kebijakan – kebijakan terbaru dan sistem/mekanisme baru untuk pembuatan Paspor bagi para Calon Jemaah Haji 1436H/2015M Kota dan Kabupaten Bekasi, sehingga para penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh di Kota dan Kabupaten Bekasi memahami langkah demi langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan Paspor serta dapat menjelaskan kepada para Calon Jemaah Haji agar tidak terjadi kendala – kendala dalam membuat paspor.

Dengan kebijakan yang baru para Calon Jemaah Haji tahun ini dapat membuat paspor sendiri – sendiri tanpa harus dikolektif dengan tujuan agar para Calon Jemaah Haji yang sudah lengkap dalam persyaratan – persyaratan untuk membuat paspor dapat segera mengajukan permohonan Paspor dengan biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan paspor nantinya akan diganti oleh Kementerian Agama.

Kebijakan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi sendiri akan membantu para Calon Jemaah Haji dalam proses penerbitan paspor, diantaranya adalah dengan menambah kuota khusus dan jam pelayanan khusus untuk Calon Jemaah Haji pada jam setelah pelayanan umum berakhir yaitu pada pukul 16.00 WIB tentunya dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para calon Jemaah Haji agar tidak ada tumpangan kepentingan – kepentingan lain didalam prosesnya.(RR)

Pengumuman Visa Online

PERHATIAN

Sehubungan dengan akan dialihkannya aplikasi persetujuan visa online dari aplikasi lama kepada aplikasi baru, dengan ini kami beritahukan :
  1. Demi kenyamanan anda, silakan daftarkan diri anda untuk mendapatkan ID Penjamin / Kuasa Penjamin (Biro Jasa) pada www.imigrasi.go.id dan pilih LAYANAN VISA ONLINE (BARU);
  2. Pastikan anda menjalani semua tahapan dan pada akhirnya anda akan mendapatkan ID Penjamin / Kuasa Penjamin (Biro Jasa);
  3. Aplikasi LAYANAN VISA ONLINE (BARU) mulai dijalankan per- 1 Maret 2015, dan aplikasi lama akan ditutup pada saat yang bersamaan;
  4. Hanya pemohon yang memiliki ID yang dapat mengajukan permohonan persetujuan visa;
  5. Pastikan anda mulai mengajukan ID anda sejak dini, proses mendapatkan ID membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena termasuk dalam proses adalah pengecekan lapangan untuk mem-verifikasi kebenaran keberadaan calon penjamin atau kuasa penjamin;
  6. Contoh : Kuasa Penjamin/Biro Jasa = PT. A  diberikan mandat oleh Penjamin = PT. B untuk mendatangkan Sdr. C dari Cina sebagai tamu – keduanya Kuasa Penjamin dan Penjamin (PT.A dan PT.B) harus memiliki ID masing-masing dan didaftarkan dokumen perusahaannya kepada aplikasi LAYANAN VISA ONLINE (BARU);
  7. Pertanyaan lebih lanjut silakan datang langsung ke Layanan Informasi Subdirektorat Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi . Jl. H.R. Rasuna Said Blok X6 Kav.8 Jakarta atau melalui email : visa@imigrasi.go.id

Sumber: imigrasi.go.id

Sumber Gambar:

Bebas Visa Kunjungan Singkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011

RILIS DITJENIM

Jakarta (05/01/2015) – Sebagaimana dengan informasi yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir ini bahwa Indonesia akan memperluas pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat kepada 5 (lima) negara lainnya selain 15 (lima belas) negara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011, maka perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dalam informasi yang dimuat dalam salah satu situs di internet disebutkan bahwa banyak warga negara asing dari negara-negara yang diduga termasuk dari 5 (lima) negara yang dibebaskan dari ketentuan untuk memiliki Visa Kunjungan Singkat, tidak dapat menerima perlakuan petugas di bandara bahwa mereka tetap diberlakukan ketentuan untuk memiliki visa agar dapat masuk ke wilayah Indonesia. Mereka merasa bahwa dirinya adalah warga negara dari negara yang dibebaskan dari ketentuan untuk memiliki Visa Kunjungan Singkat yang mulai berlaku pada bulan Januari 2015;
  2. Untuk menghindari kesalahpahaman dan simpang siurnya informasi mengenai Bebas Visa Kunjungan Singkat tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat bahwa sampai dengan hari ini, ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat kepada warga negara asing adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 yang membebaskan warga negara dari 15 (lima belas) negara dari ketentuan untuk memiliki visa guna memasuki wilayah Indonesia yaitu : Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Equador, Laos, Kamboja dan Myanmar;
  3. Diluar warga negara dari negara-negara yang ditetapkan dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tersebut, tetap diwajibkan untuk memiliki visa guna masuk ke wilayah Indonesia. Sebagai petugas pelaksana, aparatur imigrasi yang bertugas di Bandara hanya melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Meskipun telah ada usulan untuk memperluas pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat dengan menambah 5 (lima) negara lainnya yaitu Tiongkok, Rusia, Australia, Korea Selatan dan Jepang. Namun sampai dengan hari ini masih belum ada ketentuan baru selain Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi aparatur Imigrasi di Bandara.

Jakarta, 5 Januari 2014
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha
Direktorat Jenderal Imigrasi
ttd
Heriyanto, S.E., S.H., M.Si
NIP. 196001291985031001
Sumber: imigrasi.go.id