Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama untuk Pendiri ChatGPT, Samuel Altman

JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

 

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

 

“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

 

Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

 

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

 

Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.

 

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

Imigrasi Depok Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengikuti upacara pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM dalam Jabatan sebagai Sekretaris Jenderal yang berlangsung secara virtual, Senin (04/09).

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

ATURAN HUKUM GOLDEN VISA DISAHKAN TARIK ORANG ASING BERKUALITAS UNTUK BERINVESTASI

JAKARTA– Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun peroryangan. “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).

 

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

 

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

 

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

 

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya. Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

 

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya. “Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

 

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy. Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

 

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

 

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

Apel Pagi Pegawai (04/09)

Senin (04/09), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar kegiatan kegiatan Apel Pagi Pegawai.

 

Apel Pagi dilaksanakan di halaman parkir Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Depok.

 

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

Berempati Atas Musibah Kebakaran di TPA Sarimukti, Kemenkumham Jabar Salurkan Bantuan Penambah Energi Bagi Petugas Yang Sedang Berjibaku Padamkan Api.

Kab. Bandung Barat – Berhari-hari sudah berlalu Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat telah mulai menunjukan tanda padam, tetapi masih menyisakan beberapa titik asap yang mau tidak mau harus segera dipadamkan, karena dikhawatirkan spot ini bisa kembali menjadi awal kebakaran berikutnya.

Untuk sementara, Empat kabupaten dan kota di Bandung Raya yang menjadi pengguna manfaat TPA Sarimukti yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat sepakat mengurangi pembuangan sampah
akhir ke Sarimukti. Hal ini dimaksudkan untuk lebih fokus dalam proses pemadaman api di TPA Sarimukti. Sebelumnya sampah yang dibuang dari empat wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti mencapai 2.000 ton per hari. Kota Bandung menjadi penyumbang tertinggi lebih dari seribu ton per hari.

Langkah peduli dilakukan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar melalui program Kumham Jabar Peduli Berbagi untuk mensuport saudara-saudata kita para petugas pemadam kebakaran yg sedang terus berupaya mengatasi kebakaran TPA Sarimukti dengan datang langsung ke lokasi yang dipimpin oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama.

Bantuan berupa makanan dan minuman juga multivitamin yang fokus penyalurannya untuk para petugas pemadam kebakaran yg memerlukan energi ekstra dalam berjuang memadamkan api dan melakukan pendinginan lokasi, mengingat luas area yang
terbakar lebih dari 16 hari Bantuan berupa Susu Bear Brand, Multivitamin, Teh Kotak, Larutan Cap Kaki Tiga,
Makanan dan Air Mineral.

Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar Andika kepada Kepala Pelaksana BPBD Jarot untuk selanjutnya akan dimanfaatkan oleh tim pemadam kebakaran yang masih bertugas memadamkan api di lokasi kebakaran.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

Apel Sore Pegawai (01/09)

Jumat (01/09), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Apel Sore Pegawai.
Apel Sore dilaksanakan di lantai 2 Kantor Imigrasi Depok, diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Depok.

#KemenkumhamJabar

#RAndikaDwiPrasetya

#KanimDepok

#FahrulNovryAzman

 

Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.

“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

Apel Pagi Pemberian Penghargaan Pegawai dan PPNPN Terbaik

Senin (19/06), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Apel Pagi Pegawai.
Apel Pagi dilaksanakan di lapangan parkir Kantor Imigrasi Depok, diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Depok.
Pada kegiatan apel kali ini juga diisi dengan pemberian penghargaan Pegawai dan PPNPN terbaik periode Juni dan Juli 2023, dengan pemberian penghargaan ini semoga dapat menjadi penyemangat bagi pegawai lainnya untuk bekerja dengan sangat baik.

Menkumham dan Menkopolhukam Kunjungi Ceko Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menteri Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

 

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima)orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. WAHJUNI KANSILOVA
berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman

 

Apel Sore Pegawai (25/08)

Jumat (25/08), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Apel Sore Pegawai.
Apel Sore dilaksanakan di lantai 2 Kantor Imigrasi Depok, diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Depok.

#KemenkumhamJabar

#RAndikaDwiPrasetya

#KanimDepok

#FahrulNovryAzman