Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar

Dalam rangka melakukan melakukan Monitoring dan Evaluasi Satuan Kerja Imigrasi di wilayah Jawa Barat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok (02/09).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor , Pejabat Struktural dan anggota Pokja WBK/WBBM Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.

Dalam kegiatan tersebut, Kadivim menekankan tindak lanjut dan pemenuhan data dukung terkait Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat c.q. Kepala Divisi Keimigrasian Nomor W.11-LT.03.03-6387 Tanggal 29 Juli 2021 Hal Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Hasil Survei IKM-IPK BALITBANG Hukum Dan HAM Tahun 2021, Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat c.q. Kepala Divisi Keimigrasian Nomor W.11-UM.01.01-6387 Tanggal 02 Agustus 2021 Hal Penyampaian Surat Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat c.q. Kepala Divisi Keimigrasian Nomor W.11-PR.01.02-6539 tanggal 5 Agustus 2021 hal Penyampaian Surat Penonaktifan Web Service Pengecekan Data NIK, dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat c.q. Kepala Divisi Keimigrasian Nomor W.11-PR.01.03-6469 tanggal 4 Agustus 2021 hal Penyampaian Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) dalam ruang lingkup pengelolaan website UPT imigrasi.

 

Kemudian kegiatan diakhiri dengan pemberian Penguatan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok melalui Pemetaan Data Orang Asing oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat.