Tingkatkan Antibodi, Pegawai Kantor Imigrasi Depok Dapat Vaksin Booster Kedua

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ikuti kegiatan pemberian vaksin booster Covid-19 tahap kedua bertempat di Lapangan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Selasa (21/02).

Kegiatan Pemberian vaksin booster kedua ini berlangsung selama lima hari mulai Senin (20/2/2022) hingga Jumat (24/2/2022), Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.

Pegawai Kantor Imigrasi Depok bergiliran mengikuti kegiatan tersebut agar kegiatan pelayanan keimigrasian pada kantor Imigrasi Depok dapat tetap berlangsung, pada hari ini sebanyak 12 orang pegawai Kantor Imigrasi Depok menerima suntikan vaksin booster Covid-19 tahap kedua.

Pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia dan dengan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kadar antibodi pegawai terhadap virus Covid-19.

Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Vaksin diberikan oleh tenaga kesehatan, yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin.

Jenis vaksin yang diberikan pun merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman