Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Efektif dan Efisien, Imigrasi Depok Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 bertempat di halaman parkir Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Selasa (14/11/2023).

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang dilaksanakan secara simbolis, dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural beserta Arsiparis dan Fungsional Umum Kantor Imigrasi Depok. Mewakili Kanwil Kemenkumham Jabar, Kasubbid Informasi Keimigrasian dan Fungsional Teknis Kanwil Kemenkumham Jabar. Turut hadir pula Arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo. Dalam sambutannya menyampaikan kearsipan merupakan bagian penting dalam kegiatan administrasi dalam suatu Lembaga atau kementerian, dimana arsip merupakan tulang punggung dalam manajemen organisasi.

“Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak dilakukan sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar”, ujar henry.

“Dilihat dari fungsinya arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang lagi memiliki nilai guna, serta tidak perlu lagi untuk disimpan. Selain hal tersebut dengan terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendorong kita untuk segera melakukan kegiatan pemusnahan arsip melalui kegiatan penghapusan arsip terutama bagi arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum”, ucap Henry pada akhir sambutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dani Satria Dalam sambutannya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, arsip itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab arsip merupakan tongkat berdirinya suatu organisasi. Tanpa adanya arsip, negara ini tidak akan pernah ada”, ujar Dani.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sejumlah 63.646 arsip dan disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk dan diakhiri dengan Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilaksanakan secara simbolis, berupa pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2019.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo