Alih Status Izin Tinggal

Status Change Request for Permit

  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialih statuskan meliputi:
    • Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    • Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Prosedur

Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing tersebut.