Biaya Keimigrasian Untuk Izin Tinggal orang Asing

Fees

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

No

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Satuan

Tarif (Rp)

1 Izin Tinggal Kunjungan Per Orang 300.000,-
2 Izin Tinggal Terbatas
Saat Kedatangan Per Orang 450.000,-
Masa Berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik) Per Orang 450.000,-
Masa Berlaku paling lama 1 (satu) tahun (Non Elektronik) Per Orang 800.000,-
Masa Berlaku paling lama 2 (dua) tahun (Non Elektronik) Per Orang 1.400.000,-
E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan Per Orang 650.000,-
E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun Per Orang 1.000.000,-
E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun Per Orang 1.600.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik) Per Orang 450.000,-
Masa berlaku 1 (satu) tahun (Non Elektronik) Per Orang 800.000,-
Masa berlaku 2 (dua) tahun (Non Elektronik) Per Orang 1.400.000,-
E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan Per Orang 650.000,-
E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun Per Orang 1.000.000,-
E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun Per Orang 1.600.000,-
Penggantian Izin Tinggal Terbatas Hilang/Rusak
Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik) Per Orang 900.000,-
Masa berlaku 1 (satu) tahun (Non Elektronik) Per Orang 1.800.000,-
Masa berlaku 2 (dua) tahun (Non Elektronik) Per Orang 2.800.000,-
E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan Per Orang 1.100.000,-
E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun Per Orang 2.000.000,-
E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun Per Orang 3.000.000,-
3 Izin Tinggal Tetap
Perpanjangan Masa Berlaku 5 (lima) tahun (Non Elektronik) Per Orang 3.500.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (Non Elektronik) tanpa batas waktu Per Orang 10.000.000,-
Perpanjangan E-Kitap masa berlaku 5 (lima) tahun Per Orang 3.700.000,-
Perpanjangan E-Kitap tanpa batas waktu Per Orang 10.200.000,-
Penggantian Izin Tinggal Tetap Hilang/Rusak
Perpanjangan Masa Berlaku 5 (lima) tahun (Non Elektronik) Per Orang 1.500.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (Non Elektronik) tanpa batas waktu Per Orang 3.000.000,-
Perpanjangan E-Kitap masa berlaku 5 (lima) tahun Per Orang 1.700.000,-
Perpanjangan E-Kitap tanpa batas waktu Per Orang 3.200.000,-
4 Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang masa Berlakunya Sama Dengan izin Tinggal Terbatas, Tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan. Per Orang 600.000,-
Izin Masuk Kembali untuk Beberapa kali Perjalanan yang masa Berlakunya sama dengan izin tinggal terbatas, tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun Per Orang 1.000.000,-
Izin Masuk Kembali utnuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sama dengan izin tinggal terbatas, tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Per Orang 1.750.000,-
Surat Keterangan Keimigrasian Per Orang 3.000.000,-
5 Biaya Beban Per Orang
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hardi dari Izin Keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari Per Orang 300.000,-
Penanggung Jawab Alat angkut yang tidak memenuhi pasal 19 Ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Per Alat Angkut 50.000.000,-
6 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing  Per Orang 100.000,-