Tugas Dan Fungsi

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan

Tugas  : Melakukan pelayanan Dokumen Perjalanan

Fungsi :

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan,verifikasi,dan adjudikasi dokumen perjalanan;
b. pelayanan paspor; dan
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi Orang Asing.

Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Tugas : Melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.

Fungsi :

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian;
b. pelayanan izin tinggal;
c. pelayanan izin masuk kembali;
d. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
e. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
f. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
g. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Tugas : Melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

Fungsi :

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen,pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
d. penyajian informasi produk intelijen;

e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Tugas : Melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Fungsi :

a. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
c. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
d. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

Sub Bagian Tata Usaha

Tugas : Melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, informasi, dan hubungan masyarakat, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Fungsi :

a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan dan pengendalian internal;
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.