Archive for month: April, 2024

Imigrasi Depok Ikuti Kegiatan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 60

BANDUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke – 60 tahun dengan tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak”. Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan itu digelar dengan upacara dan tasyakuran yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi, Pejabat Struktural, dan perwakilan pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok pada hari Sabtu (27/04/2024).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno selaku Inspektur Upacara menyampaikan amanat, “Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji”.

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.

“Bukanlah hanya seremonial semata tapi bentuk komitmen untuk menjawab tantangan selaras dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni Sistem Pemidanaan bukan hanya berorientasi berlandaskan keadilan, namun juga pemulihan”, pungkasnya.

Usai upacara dilaksanakan syukuran, dengan memotong nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur seraya memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar senantiasa memberikan perlindungan dalam setiap langkah darmabakti.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Imigrasi Depok Ikuti Kegiatan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60

Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ikuti Upacara Tabur Bunga sebagai rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kamis (25/04/2024).

Bertempat di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Henry Wibowo didampingi Pejabat Struktural, Dharma Wanita Perempuan beserta perwakilan pegawai mengikuti upacara dan ziarah tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada arwah para pahlawan yang telah berjuang memperebutkan dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Sopian. Upacara dihadiri oleh para Kepala Divisi serta para Kepala Unit Pelaksana Tekni (UPT) se-Bogor Raya .

Kegiatan ini diawali dengan upacara penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, dimana para peserta dengan penuh khidmat mengikuti setiap rangkaian upacara dari awal hingga akhir.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

 

Imigrasi Depok Ikuti Kegiatan Ikrar Setia NKRI Napiter Di Lapas Khusus Gunung Sindur

BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke – 60, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ikuti Giat Ikrar Setia NKRI Napi di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada Rabu (24/04/2024).

Kegiatan Giat Ikrar Setia NKRI Napi 2024 ini, dilaksanakan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur yang di hadiri Kepala UPT Kumham Se-Bogor Raya dan dilanjutkan dengan Kegiatan Ikrar Setia NKRI bagi Narapida Tindak Pidana Terorisme UPT Pemasyarakatan Se – Jawa Barat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Sebanyak 72 orang narapidana tindak pidana terorisme dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, sebanyak 48 orang Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 10 orang dan Lapas Kelas IIA Karawang sebanyak 3 orang serta yang tergabung secara virtual yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 2 orang, Lapas Kelas IIA Kuningan sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Ambarawa sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan sebanyak 1 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sebanyak 1 orang, dan Lapas Khusus Kelas IIB Sentul sebanyak 5 orang.

Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya. Prosesi kegiatan selanjutnya ialah penghormatan dan penciuman sang saka merah putih serta penandatanganan Ikrar Setia NKRI. Pembacaan Pancasila dan Yel-Yel NKRI dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Bapak Masjuno, A.MD.IP., S.H., M.H.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Direktorat Jenderal Imigrasi Berlakukan Bridging Visa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Imigrasi Depok Ikuti Kegiatan Donor Darah Dalam Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 60

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengikuti kegiatan Donor Darah dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke – 60 di Rutan Depok, Rabu (17/04/2024).

Total sebanyak 10 orang pejabat struktural beserta pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Rutan Depok, yang bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok. Kegiatan Donor Darah tersebut merupakan rangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60.

Kegiatan secara rutin setiap tahun ini, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan dan merupakan bentuk kepedulian dan sumbangsih Pemasyarakatan khususnya pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kepada masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan darah. Tentunya manfaat yang diperoleh tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan saja namun juga bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok yang mengikuti kegiatan donor darah tersebut, karena dengan donor darah secara rutin dapat menjaga kesehatan.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Perkuat Silahturahmi Pada Saat Momentum Idul Fitri 1445, Imigrasi Depok Ikuti Apel Sekaligus Halal Bihalal Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengikuti Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenkumham 1 Syawal 1445 H / 2024 M secara virtual dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Bertempat di lobi lt.2 Kantor Imigrasi Depok, kegiatan Apel dan Halal Bihalal dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, Pejabat Struktural, perwakilan pegawai, dan PPNPN.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Mien Usihen, Menkumham mengajak jajaranya untuk evaluasi dan instrospeksi diri serta melakukan langkah langkah percepatan pencapaian program dan kegiatan pada triwulan II tahun 2024 melalui:

1. Akselerasi pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan rencana kerja dengan meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kerja tersebut
2. Realisasikan anggaran secara transparan dan akuntabel, penggunaan anggaran untuk menghasilkan output yang terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan impact yang jelas bagi kepentingan masyarakat
3. Bekerja fokus untuk mencapai target yang telah ditetapkan
4. Bangun budaya pelayanan prima untuk menghasilkan kinerja secara terukur dan penyediaan informasi secara tepat dan akurat kepada publik dan stakeholder
5. Berinisiatif membuat kreativitas dan inovasi melalui pengelolaan sumber daya dan mampu berpikir out of the box.

Kegiatan ditutup dengan Halal Bihal Menkumham dengan seluruh jajaran Kemenkumham yang hadir di Lapangan Merah Kemenkumham.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Kini Paspor Elektronik Sudah Tersedia di Semua Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.

Lebih lanjut Simy menjelaskan.

“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Apel Sore Pegawai Terakhir Di Bulan Suci Ramadhan (05/04)

Jumat (05/04), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Apel Sore Pegawai terakhir di bulan suci Ramadhan.
Apel Sore dilaksanakan di lantai 1 Kantor Imigrasi Depok, diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Depok.
Yang bertindak selaku pembina apel sore pada sore hari ini yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Henry Wibowo.
Dalam amanatnya Kepala Kantor Imigrasi Depok berpesan, “agar sebelum meninggalkan Kantor Imigrasi Depok dalam rangka cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mengecek kelistrikan pada masing-masing ruangan dan pada masing-masing meja kerja” ucap Henry.
Kepala Kantor Imigrasi Depok mendoakan agar yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman agar diberikan keselamatan sampai di kampung halaman dan selamat sampai kembali ke Kota Depok, “saya menghimbau agar Pejabat Struktural, Pegawai, dan PPNPN yang melaksanakan mudik agar berhati-hati selama perjalanan. Saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan sampaikan salam hangat saya untuk seluruh keluarga besar yang ada di kampung halaman” tutup Henry.

Imigrasi Depok Kunjungi Kantor Kepolisian Resort Metro Depok

Depok – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok beserta jajaran mengunjungi Kepolisian Resort Metro Depok, jajaran disambut langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Kapolres menyambut dengan hangat kedatangan Kakanim. Kedatangan Kakanim beserta jajaran merupakan meningkatkan penguatan koordinasi dan kolaborasi antar instansi terutama dalam menunjang fungsi Keimigrasian seperti penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres menyatakan akan tetap berkomunikasi dengan pihak Imigrasi.

Henry menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan dengan Kombes Pol Arya Perdana dan jajaran. Salah satunya mengenai sinergitas terkait pengamanan Kamtibmas di wilayah Kota Depok.

“Tentunya sebagai instansi pelayanan publik yang bekerja di ranah keamanan dan ketertiban, kita harus terus melakukan koordinasi dan kolaborasi demi terciptanya sinergitas yang kuat,” ujar Kakanim.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengapresiasi atas kegiatan kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan oleh Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

“Saya menyambut baik kunjungan Kantor Imigrasi Depok, tentunya ini juga menjadi tugas pokok kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Kombes Pol Arya Perdana.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo

Imigrasi Depok Ikuti Kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengikuti kegiatan Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Depok di lobby lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jum’at (05/04/2024).

Hadir secara langsung Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo pada kegiatan tersebut yang bertempat di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Upacara Pelantikan dilaksanakan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly serta seluruh Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan. Diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Acara dilanjutkan dengan membacakan sumpah dan janji jabatan diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilantik, kemudian dilanjutkan dengan amanat oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan, “Jaga amanah tugas dan kepercayaan ini dengan bekerja dengan sebaik-baiknya,” pesan Yasonna H. Laoly. Beliau juga persesan untuk pejabat yang baru dilantik ini dapat dengan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menjalankan etika jabatan dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Rangkaian acara ini juga mencakup serah terima jabatan antara penjabat kedudukan lama kepada para penjabat baru yang dilantik. Prosesi penyerahan jabatan ini menandai masa tugas pejabat baru pada masing-masing bidang yang telah ditentukan.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#HenryWibowo