Archive for date: July 13th, 2026

Imigrasi Perkuat Integritas, Gandeng KPK dalam Pembenahan Tata Kelola Instansi

Surabaya – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan materi mengenai pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas di lingkungan kerja.

Nensi menjelaskan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dalam pengendalian gratifikasi. Beberapa langkah yang perlu diterapkan antara lain menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa integritas dan kepatuhan perlu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, masyarakat tidak hanya melihat hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh petugas.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

Selain materi mengenai pengendalian gratifikasi, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), budaya kerja antikorupsi, serta mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Materi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan perspektif mengenai pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Dalam arahannya, Hendarsam mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak hanya menjadi tanggung jawab unit pengawasan, tetapi perlu diterapkan oleh seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” kata Hendarsam.

Di akhir kegiatan, Direktur Jenderal Imigrasi meminta seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Pelaksanaan kepatuhan internal akan terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.