Archive for year: 2026

Berikan Kemudahan Pelayanan, Imigrasi Depok Laksanakan Eazy Paspor di Sekolah IAS Al-Jannah

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan layanan Eazy Paspor di Sekolah IAS (Islam, Alam, dan Sains) Al-Jannah pada Senin (31/08). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan pelayanan paspor secara kolektif di lokasi pemohon. Pemohon paspor dalam kegiatan tersebut terdiri atas guru, siswa, dan orang tua siswa di Sekolah IAS Al-Jannah. Pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi sekolah sehingga pemohon dapat mengikuti proses permohonan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Layanan Eazy Paspor dilaksanakan melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan data biometrik pemohon.

Kegiatan ini memberikan akses pelayanan paspor secara kolektif bagi guru, siswa, dan orang tua siswa yang mengikuti permohonan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus melaksanakan pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan akses pelayanan kepada masyarakat melalui layanan yang tersedia, termasuk Eazy Paspor.

Imigrasi Depok Gagalkan Dugaan TPPO dengan Modus Pengantin Titipan ke Tiongkok

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin titipan” dalam proses permohonan paspor, Senin (24/8/2026). Dugaan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan wawancara terhadap pemohon paspor dan menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh pemohon.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan keberangkatan serta latar belakang permohonan paspor yang diajukan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus “pernikahan”. Dugaan tersebut mengarah pada adanya pola perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang berpotensi menjadi korban TPPO.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi bukti pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya pada proses wawancara pemohon paspor.

“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujar Irvan Triansyah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses wawancara dalam pelayanan paspor menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon dengan tujuan keberangkatannya. Melalui proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan secara cermat, potensi keberangkatan Warga Negara Indonesia yang berisiko menjadi korban TPPO dapat diantisipasi sejak dini.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran untuk bepergian ke luar negeri, baik melalui tawaran pernikahan, pekerjaan, maupun modus lainnya yang disertai iming-iming sejumlah uang.

Masyarakat diharapkan dapat memastikan informasi serta legalitas dari setiap tawaran yang diterima sebelum mengambil keputusan untuk bepergian ke luar negeri. Tawaran yang terlihat menguntungkan namun tidak disertai informasi yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian maupun mengarah pada praktik eksploitasi.

Kegiatan pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi TPPO melalui pemeriksaan yang lebih cermat dalam proses pelayanan keimigrasian.

Melalui peningkatan kewaspadaan petugas, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.

Imigrasi Depok Hadirkan Edukasi Keimigrasian dan Budidaya Ayam Petelur di Rangkapan Jaya

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dan Pemberian Bantuan Ketahanan Pangan kepada masyarakat Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (6/8/2026). Bantuan yang diberikan berupa 30 ekor ayam petelur jenis Elba kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang menggabungkan edukasi keimigrasian dengan dukungan terhadap program ketahanan pangan.

Kegiatan dihadiri oleh Lurah Kelurahan Rangkapan Jaya beserta jajaran, masyarakat penerima bantuan, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), serta praktisi peternakan ayam. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan, penyerahan bantuan secara simbolis, sosialisasi keimigrasian, penyampaian materi ketahanan pangan, dan diskusi bersama masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Shalahuddin Al Ayubi, menyampaikan bahwa Program Desa Binaan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan program Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas edukasi keimigrasian sekaligus mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Shalahuddin mengajak masyarakat untuk memahami prosedur permohonan paspor serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang dapat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia juga menyampaikan bahwa hingga tahun 2026, Kota Depok belum tercatat memiliki kasus TPPO yang melibatkan warganya. Selain itu, masyarakat diinformasikan mengenai operasional Immigration Point Bojongsari sebagai titik layanan keimigrasian keempat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok.

Lurah Kelurahan Rangkapan Jaya, Agus Ryan Herdyana, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kerja sama antara Pemerintah Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kantor Imigrasi Depok dapat mendukung kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta berharap kolaborasi serupa dapat dilanjutkan melalui program pemberdayaan lainnya.

Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kelurahan Rangkapan Jaya, Muhammad Trie Aminanto, kemudian menyerahkan secara simbolis 30 ekor ayam petelur jenis Elba kepada perwakilan peternak setempat. Setelah penyerahan bantuan, PIMPASA memberikan informasi mengenai pelayanan paspor, persyaratan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, tarif PNBP, serta titik-titik layanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Selain materi keimigrasian, kegiatan diisi dengan pemaparan mengenai budidaya ayam petelur oleh praktisi peternakan, Hevi Satria Anom, S.E. Materi yang disampaikan mencakup penerapan metode Deep Litter dan Litter Box yang dapat digunakan dalam budidaya ayam petelur pada lahan terbatas. Metode tersebut juga memanfaatkan bahan organik dan menghasilkan pupuk kompos yang dapat digunakan maupun dikembangkan sebagai produk bernilai ekonomis.

Melalui Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus melaksanakan edukasi keimigrasian dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan publik serta dukungan terhadap program strategis pemerintah.

Immigration Goes to School : Imigrasi Depok Edukasi Siswa SMAN 2 Depok tentang TPPO dan Poltekimipas

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar kegiatan Immigration Goes to School di SMA Negeri 2 Depok, Rabu (5/8). Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa dengan menghadirkan materi keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pengenalan pendidikan kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas).

Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan edukasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ketika mendapatkan tawaran untuk bekerja di luar negeri. Edukasi ini disampaikan agar siswa dapat lebih memahami pentingnya informasi yang jelas dan prosedur yang sesuai sebelum melakukan perjalanan.

Materi pencegahan TPPO membahas sejumlah hal yang perlu diwaspadai dalam tawaran bekerja ke luar negeri. Para siswa diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penghasilan tinggi maupun keberangkatan yang cepat apabila informasi mengenai pekerjaan, pihak perekrut, dan prosedurnya tidak jelas. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.

Selain membahas pencegahan TPPO, pengenalan pendidikan kedinasan Poltekimipas disampaikan oleh Taruna Poltekimipas yang turut hadir dalam kegiatan Immigration Goes to School. Para siswa mendapatkan gambaran mengenai pendidikan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, lingkungan pendidikan, serta bidang yang dipelajari. Taruna juga memperkenalkan pilihan pendidikan dan gambaran karier yang dapat menjadi pertimbangan bagi siswa setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA.

Pelaksanaan Immigration Goes to School di SMA Negeri 2 Depok menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada pelajar. Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan memiliki pemahaman mengenai keimigrasian, lebih waspada terhadap potensi TPPO, serta mengenal pilihan pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, Imigrasi Depok Gelar Eazy Paspor di PT JIAEC

 

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pelaksanaan layanan Eazy Paspor di PT JIAEC pada Kamis (30/07). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Depok menghadirkan pelayanan paspor yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.

Pelaksanaan layanan Eazy Paspor tersebut merupakan implementasi nyata dari semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”. Semangat ini diwujudkan melalui upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau, cepat, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan mendatangi lokasi pemohon, pelayanan dapat diberikan secara lebih praktis tanpa masyarakat harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Melalui layanan Eazy Paspor, proses permohonan paspor dapat dilaksanakan secara kolektif di lokasi yang telah ditentukan. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya proses pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Pelaksanaan Eazy Paspor di PT JIAEC menjadi salah satu bentuk upaya Kantor Imigrasi Depok dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan yang dilaksanakan secara langsung di lokasi pemohon, masyarakat dapat memperoleh akses layanan paspor dengan lebih mudah dan praktis.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, semangat “Imigrasi Untuk Rakyat” akan terus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui berbagai inovasi pelayanan yang terus dikembangkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah diakses serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Edukasi Pencegahan TPPO dan Pendidikan Kedinasan, Imigrasi Depok Hadir di Ponpes Rubath Nurul Musthofa

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan edukasi keimigrasian di Pondok Pesantren Rubath Nurul Musthofa, Kota Depok, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut diikuti oleh para santri dengan materi yang mencakup keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pengenalan pendidikan kedinasan.

Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada para santri untuk memperoleh informasi mengenai pilihan pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mengenali prosedur keimigrasian serta mewaspadai berbagai bentuk tawaran bekerja atau bepergian ke luar negeri yang berisiko mengarah pada TPPO.

Materi pendidikan kedinasan disampaikan oleh Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas), yang memberikan gambaran mengenai lingkungan pendidikan dan pilihan karier di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Sementara itu, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) menyampaikan materi terkait keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri.

Dewan Pengajar Pondok Pesantren Rubath Nurul Musthofa, Ahmad Fadhilah Kurnia, menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan. Ia menyebut para santri mengikuti kegiatan dengan antusias dan mendapatkan informasi baru mengenai pendidikan kedinasan yang sebelumnya belum banyak diketahui. Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi santri dalam menentukan pilihan pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan edukasi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kepada masyarakat. Melalui penyampaian informasi mengenai pendidikan kedinasan, keimigrasian, dan pencegahan TPPO, peserta diharapkan dapat memiliki informasi yang dapat digunakan dalam menentukan pilihan pendidikan maupun saat merencanakan perjalanan ke luar negeri.

Immigration Goes to School: Imigrasi Depok Kenalkan Poltekimipas dan Edukasi TPPO

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi keimigrasian di SMA Mardi Yuana, Kota Depok, Kamis (23/7). Kegiatan ini ditujukan kepada para siswa, khususnya siswa kelas XII, sebagai bagian dari penyampaian informasi mengenai pendidikan kedinasan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan sosialisasi menjadi wadah penyampaian informasi kepada siswa mengenai pilihan pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA serta pemahaman mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Materi disampaikan oleh Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (POLTEKIMIPAS) serta Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai sekolah kedinasan oleh Taruna POLTEKIMIPAS. Materi tersebut mencakup informasi mengenai pendidikan di POLTEKIMIPAS serta gambaran mengenai jalur pendidikan kedinasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Petugas PIMPASA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menyampaikan materi mengenai TPPO. Materi membahas kewaspadaan terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur, serta pentingnya memahami ketentuan dan prosedur sebelum bekerja di luar negeri.

Kepala SMA Mardi Yuana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan informasi kepada siswa mengenai alternatif pendidikan setelah lulus sekolah, termasuk pendidikan kedinasan. Kegiatan juga menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperoleh pemahaman mengenai pencegahan TPPO.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memberikan informasi kepada siswa mengenai pendidikan kedinasan melalui Poltekimipas serta edukasi mengenai pencegahan TPPO sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Pererat Kebersamaan, Kantor Imigrasi Depok Selenggarakan Santunan Anak Yatim

Rabu (08/07), Kantor Imigrasi Depok menyelenggarakan kegiatan santunan anak yatim yang diikuti oleh anak-anak dari Panti Asuhan Santo Fransiskus Assisi dan Panti Asuhan Al-Aisyah. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya untuk mempererat hubungan dengan masyarakat melalui momen berbagi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti rangkaian acara dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan. Selain penyerahan santunan, kegiatan juga diisi dengan interaksi antara anak-anak panti asuhan dan jajaran pegawai Kantor Imigrasi Depok. Momen tersebut menjadi kesempatan untuk saling mengenal, berbincang, dan membangun kebersamaan dalam suasana yang sederhana namun bermakna.

Melalui kegiatan santunan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk terus belajar, mengembangkan potensi diri, dan meraih cita-cita. Kegiatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menumbuhkan rasa peduli dan semangat berbagi di lingkungan sekitar.

Sebagai instansi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok tidak hanya berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, tetapi juga berupaya hadir melalui berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi Untuk Rakyat, yang diwujudkan tidak hanya melalui pelayanan, tetapi juga melalui aksi nyata yang memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan.

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.815.639.500.000, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 sebesar Rp2.645.712.900.000. PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026).

Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan pada tahun 2026 untuk periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 sebanyak 3.726.855 penerbitan.

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China sebanyak 668.432 kunjungan, India 334.107 kunjungan, Korea Selatan 202.101 kunjungan, dan Amerika Serikat 186.463 kunjungan. Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pada periode Januari s.d. Juni 2026, jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival sebanyak 3.481.490 penerbitan, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan instalasi alat sebanyak 83.852 penerbitan.

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan dan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, Imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. Sebanyak 17 orang di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 orang dalam proses persidangan, dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya atau 1.959 orang terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.

Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” tutupnya.

Imigrasi Perkuat Integritas, Gandeng KPK dalam Pembenahan Tata Kelola Instansi

Surabaya – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan materi mengenai pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas di lingkungan kerja.

Nensi menjelaskan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dalam pengendalian gratifikasi. Beberapa langkah yang perlu diterapkan antara lain menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa integritas dan kepatuhan perlu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, masyarakat tidak hanya melihat hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh petugas.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

Selain materi mengenai pengendalian gratifikasi, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), budaya kerja antikorupsi, serta mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Materi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan perspektif mengenai pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam arahannya, Hendarsam mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak hanya menjadi tanggung jawab unit pengawasan, tetapi perlu diterapkan oleh seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” kata Hendarsam.

Di akhir kegiatan, Direktur Jenderal Imigrasi meminta seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Pelaksanaan kepatuhan internal akan terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.