Blog - Latest News

Imigrasi Depok Dorong Pengawasan Orang Asing Berbasis Digital Melalui Sosialisasi APOA 2026

Depok – Dalam upaya memperkuat pengawasan keberadaan orang asing secara efektif dan terintegrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Tahun Anggaran 2026 di Trans Hotel Cibubur, Kamis (04/06).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah serta pelaku usaha penyedia akomodasi, guna mendukung pengawasan orang asing berbasis teknologi informasi. Melalui pemanfaatan aplikasi APOA, proses pelaporan keberadaan orang asing di tempat penginapan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan hotel, apartemen, guest house, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaporan data orang asing. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tata cara penggunaan aplikasi APOA, kewajiban pelaporan sesuai ketentuan keimigrasian, serta manfaat digitalisasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih optimal.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan dinamis. Selain penyampaian materi oleh narasumber dari Kantor Imigrasi Depok, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi aplikasi APOA di lapangan. Berbagai kendala dan tantangan yang kerap dihadapi dalam proses pelaporan turut dibahas guna menemukan solusi yang efektif dan aplikatif.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Depok menegaskan bahwa pelaporan orang asing melalui APOA merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Data yang dilaporkan secara tepat dan tepat waktu akan membantu petugas dalam melakukan pemantauan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok.

Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat global dan kunjungan warga negara asing ke Indonesia, pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang modern dan responsif. Oleh karena itu, aplikasi APOA terus dikembangkan sebagai sarana yang memudahkan pengelola akomodasi dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara daring.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara instansi pemerintah dan pelaku usaha akomodasi. Dengan kolaborasi yang baik serta pemanfaatan teknologi yang optimal, pengawasan orang asing dapat berjalan lebih efektif guna mendukung keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.