Imigrasi Depok Gagalkan Dugaan TPPO dengan Modus Pengantin Titipan ke Tiongkok
DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin titipan” dalam proses permohonan paspor, Senin (24/8/2026). Dugaan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan wawancara terhadap pemohon paspor dan menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh pemohon.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan keberangkatan serta latar belakang permohonan paspor yang diajukan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus “pernikahan”. Dugaan tersebut mengarah pada adanya pola perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang berpotensi menjadi korban TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi bukti pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya pada proses wawancara pemohon paspor.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujar Irvan Triansyah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses wawancara dalam pelayanan paspor menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon dengan tujuan keberangkatannya. Melalui proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan secara cermat, potensi keberangkatan Warga Negara Indonesia yang berisiko menjadi korban TPPO dapat diantisipasi sejak dini.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran untuk bepergian ke luar negeri, baik melalui tawaran pernikahan, pekerjaan, maupun modus lainnya yang disertai iming-iming sejumlah uang.
Masyarakat diharapkan dapat memastikan informasi serta legalitas dari setiap tawaran yang diterima sebelum mengambil keputusan untuk bepergian ke luar negeri. Tawaran yang terlihat menguntungkan namun tidak disertai informasi yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian maupun mengarah pada praktik eksploitasi.
Kegiatan pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi TPPO melalui pemeriksaan yang lebih cermat dalam proses pelayanan keimigrasian.
Melalui peningkatan kewaspadaan petugas, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.



