Imigrasi Depok Pastikan Penerbitan Paspor WNI yang Dikaitkan dengan Dugaan Tentara Rusia Sesuai Prosedur
DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok yang disebut diduga bergabung dengan militer Rusia. Imigrasi Depok memastikan proses penerbitan paspor terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan data keimigrasian, WNI berinisial WOI tercatat mengajukan penggantian paspor pada 6 April 2026 melalui aplikasi M-Paspor dan telah mengikuti proses pemeriksaan serta wawancara oleh petugas.
Dalam wawancara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tujuan perjalanannya adalah wisata ke Malaysia sekaligus mendukung usaha penjualan sepatu dan tas bermerek secara daring di Depok. Pada saat pengajuan, yang bersangkutan tercatat berstatus karyawan wiraswasta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan bahwa penerbitan paspor dilakukan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan pemohon pada saat proses permohonan.
“Yang bersangkutan mengajukan penggantian paspor pada tanggal 6 April 2026 sesuai dengan SOP kami menggunakan M-Paspor,” ujar Irvan Triansyah.
Terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam militer Rusia, Imigrasi Depok menyampaikan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pada saat pengajuan paspor yang bersangkutan telah memiliki rencana untuk bergabung dengan militer Rusia.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Ketentuan tersebut membuat status keterlibatan setiap WNI perlu diperiksa secara hati-hati. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bentuk keterlibatan seseorang, statusnya dalam organisasi militer asing, serta ada atau tidaknya izin yang dipersyaratkan. Dengan demikian, munculnya nama seorang WNI dalam informasi mengenai tentara Rusia tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan status kewarganegaraannya. Diperlukan proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi Depok juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, dan legalitas keberangkatan. Masyarakat diharapkan memastikan tujuan perjalanan yang disampaikan dalam permohonan paspor sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung upaya perlindungan WNI dari potensi eksploitasi maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum.



