Imigrasi Luncurkan Inovasi Layanan Keimigrasian Berbasis Teknologi Informasi

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan inovasi melalui aplikasi untuk mendukung pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Aplikasi yang telah diterapkan yaitu aplikasi antrian paspor secara online, permohonan visa secara online, Izin Tinggal secara online, dan aplikasi pelaporan orang asing. 
Bagi WNI yang akan mengajukan permohonan paspor maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara online. Penerapan pendaftaran antrean secara online ini telah dimulai sejak Jumat (17/11) yang berlaku di seluruh Kantor Imigrasi. Aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelayanan ini yaitu aplikasi “Antrian Paspor” yang bisa diunduh via android, antrian paspor di situs www.imigrasi.go.id, melalui aplikasi Whatsapp (khusus di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon dan Kediri), aplikasi Passport Reservation Online di Kantor Imigrasi Pontianak, dan Anjungan Passpor Mandiri di Imigrasi Tanjung Balai Karimun. 
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi, namun cukup mendaftar via aplikasi antrian paspor tersebut. Aplikasi ini telah diujicobakan di 18 Kantor Imigrasi sejak 7 Agustus 2017 dan mendapat tanggapan cukup baik dalam penggunaannya
“Tujuannya ialah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh antrean dalam pelayanan paspor. Kami mencatat selama ini masyarakat mengeluhkan mesti ngantri dari pagi untuk mendapatkan antrian. Kami mencoba menerapkan teknologi informasi untuk membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diinginkan, “ jelasnya
Sementara itu Aplikasi Visa Online membantu WNA dalam memperoleh Surat Persetujuan Visa sebagai dasar bagi perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa bagi orang asing. Orang asing yang akan mengajukan visa bisa mengakses melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online/ Sedangkan Aplikasi Izin Tinggal Online mulai diterapkan pada 19 November 2017 dan bisa diakses oleh WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. Dengan aplikasi berbasis web ini pemohon izin tinggal bisa menyampaikan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan izin tinggal terbatas, dan melihat status layanan yang sedang diproses. Pemohon cukup mengakses https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ 
Agung Sampurno menambahkan bahwa Imigrasi tidak hanya meluncurkan aplikasi untuk pelayanan namun juga pengawasan orang asing yang tinggal di Indonesia. Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing di sekitarnya baik itu di penginapan atau rumah bisa melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing di alamat : apoa.imigrasi.go.id/poa.
“Masyarakat baik yang memiliki hotel, penginapan atau perorangan silakan melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA Ditjen Imigrasi. Sehinggaa membantu petugas dalam mendata orang asing yang tinggal di Indonesia, “ tambahnya.