Archive for month: September, 2026

Kantor Imigrasi Depok Menerima Kunjungan FPII dan DPI, Bahas Pelayanan Paspor dan Pengawasan Keimigrasian

Depok – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, bersama Pengawas Dewan Pers Independen (DPI), Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jumat (25/9). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah.

Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Depok mendampingi Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI untuk melihat secara langsung proses pelayanan dan antrean umum bagi pemohon paspor yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Selain meninjau pelayanan paspor, kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan pengawasan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Kepala Kantor Imigrasi Depok menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan dengan warga negara asing.

Dugaan tersebut terdeteksi melalui proses wawancara terhadap pemohon paspor. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dari proses tersebut, Kantor Imigrasi Depok melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Depok akan terus berperan dalam upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dalam proses pelayanan keimigrasian serta koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Ia juga menyampaikan harapan agar pelayanan paspor dapat terus diberikan dengan baik, khususnya bagi masyarakat yang akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Pengawas DPI, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia dapat dilakukan sejak dini melalui edukasi dan konsultasi kepada calon PMI. Menurutnya, informasi mengenai prosedur dan risiko keberangkatan ke luar negeri perlu disampaikan kepada masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Kunjungan tersebut turut menjadi ruang komunikasi antara FPII, DPI, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam mendukung penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Depok berharap komunikasi dan kerja sama yang terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam penyampaian informasi keimigrasian yang akurat, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imigrasi Depok Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan Tahun 2026 di The Margo Hotel Depok, Kamis (10/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Depok.

Rapat TIMPORA menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi terkait pengawasan orang asing. Melalui kegiatan ini, peserta dapat menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan penanganan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kesbangpol Kota Depok dan Disnaker Kota Depok. Setelah itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Shalahuddin Al Ayubi, menyampaikan paparan terkait pengawasan orang asing.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta. Diskusi menjadi bagian dari pertukaran informasi antarinstansi terkait permasalahan dan penanganan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Melalui Rapat TIMPORA Tingkat Kecamatan Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Depok sesuai dengan tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Depok Pastikan Penerbitan Paspor WNI yang Dikaitkan dengan Dugaan Tentara Rusia Sesuai Prosedur

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok yang disebut diduga bergabung dengan militer Rusia. Imigrasi Depok memastikan proses penerbitan paspor terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data keimigrasian, WNI berinisial WOI tercatat mengajukan penggantian paspor pada 6 April 2026 melalui aplikasi M-Paspor dan telah mengikuti proses pemeriksaan serta wawancara oleh petugas.

Dalam wawancara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tujuan perjalanannya adalah wisata ke Malaysia sekaligus mendukung usaha penjualan sepatu dan tas bermerek secara daring di Depok. Pada saat pengajuan, yang bersangkutan tercatat berstatus karyawan wiraswasta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan bahwa penerbitan paspor dilakukan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan pemohon pada saat proses permohonan.

“Yang bersangkutan mengajukan penggantian paspor pada tanggal 6 April 2026 sesuai dengan SOP kami menggunakan M-Paspor,” ujar Irvan Triansyah.

Terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam militer Rusia, Imigrasi Depok menyampaikan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pada saat pengajuan paspor yang bersangkutan telah memiliki rencana untuk bergabung dengan militer Rusia.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Ketentuan tersebut membuat status keterlibatan setiap WNI perlu diperiksa secara hati-hati. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bentuk keterlibatan seseorang, statusnya dalam organisasi militer asing, serta ada atau tidaknya izin yang dipersyaratkan. Dengan demikian, munculnya nama seorang WNI dalam informasi mengenai tentara Rusia tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan status kewarganegaraannya. Diperlukan proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi Depok juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, dan legalitas keberangkatan. Masyarakat diharapkan memastikan tujuan perjalanan yang disampaikan dalam permohonan paspor sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung upaya perlindungan WNI dari potensi eksploitasi maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Pelayanan, Kantor Imigrasi Depok Tandatangani PKS dengan SLB Negeri Kota Depok

Depok — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Depok terkait pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Selasa (1/9). Kegiatan dilaksanakan di Aula Dudi Iskandar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala SLB Negeri Kota Depok.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelatihan bahasa isyarat diperlukan untuk menambah pemahaman dan kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan masyarakat penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunarungu.

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dasar bahasa isyarat oleh perwakilan guru SLB Negeri Kota Depok. Materi mencakup pengenalan bahasa isyarat yang dapat digunakan dalam komunikasi sehari-hari.

Para pegawai kemudian mengikuti praktik beberapa bahasa isyarat sederhana secara langsung dengan pendampingan dari perwakilan SLB Negeri Kota Depok. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi pegawai dalam memahami penggunaan bahasa isyarat dalam komunikasi pelayanan.

Melalui kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dan SLB Negeri Kota Depok melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa isyarat sebagai bagian dari peningkatan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang dapat diakses oleh masyarakat dengan kebutuhan komunikasi yang beragam, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”