Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Depok Amankan Dua WNA Pelanggar Keimigrasian
Depok — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak dengan Kendali Pusat pada tanggal 3 hingga 5 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Depok dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui langkah pengawasan yang tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

“Operasi Wirawaspada ini kami laksanakan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan berintegritas. Petugas di lapangan mengedepankan komunikasi yang baik kepada warga maupun orang asing yang diperiksa, agar tercipta suasana yang kondusif dan penuh rasa hormat,” ujar Kakanim, Irvan.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria dan Pantai Gading, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, di Apartemen Green Lake View, Cimanggis, Kota Depok.
Kedua WNA tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian di Kantor Imigrasi Depok. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum keimigrasian dan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Beberapa orang asing yang dokumennya perlu klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan pendalaman secara administratif sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
Kantor Imigrasi Depok berkomitmen untuk terus melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian secara terukur, tegas, namun tetap humanis, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Depok.



