Langkah Bersih dan Akuntabel! Imigrasi Depok Lakukan Pemusnahan Arsip Fisik!
Depok — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penataan dan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemusnahan dilakukan terhadap 16.058 berkas arsip, yang meliputi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Exit Permit Only (EPO).
Kegiatan disaksikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, bersama pejabat struktural, arsiparis, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas RI.

Dalam sambutannya, Irvan Triansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam menjaga keamanan data dan tertib arsip keimigrasian. Ia juga menekankan pentingnya transformasi menuju pengelolaan arsip digital yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.
“Pemusnahan arsip ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab kita dalam menjaga keamanan data pribadi dan mendukung tata kelola arsip yang tertib dan profesional,” ujar Irvan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Tahun Anggaran 2025 serta pelaksanaan pemusnahan secara simbolis di lingkungan Kantor Imigrasi Depok.



