Tapos Terbanyak Miliki WNA di Kota Depok

Sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta,  Depok memiliki daya tarik bagi Warga Negara Asing (WNA) sebagai tempat tinggal. Berdasarkan data kantor Imigrasi Kelas II Depok per Juni 2017 terdapat 906 WNA menetap dan bekerja di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, ratusan WNA itu tersebar di 11 kecamatan. Lebih lanjut, ucap Dadan, ada 275 WNA yang terdata di Kecamatan Tapos. Kemudian, disusul Kecamatan Cimanggis dengan jumlah 168 WNA. Mereka terbagi menjadi dua kategori yaitu WNA pemilik Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan pemilik Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

“Secara keseluruhan jumlah WNA, baik pemilik KITAS maupun KITAP terbanyak terdapat pada Kecamatan Tapos. Selanjutnya di Kecamatan Cimanggis,” katanya kepada depok.go.id, Senin (17/07/2017).

Sedangkan jika dilihat pemilik KITAS, maka jumlah terbanyak ada di Kecamatan Tapos dengan jumlah 240 WNA. Lalu di Kecamatan Beji dengan jumlah 152 WNA.

Dikatakannya, alasan para WNA untuk tinggal di Kota Depok juga beragam. Diantaranya adalah karena pekerjaan, pendidikan, maupun pernikahan campuran.

“Kalau di Kecamatan Tapos rata-rata WNA adalah para pekerja yang ada di Depok maupun luar Depok. Sedangkan, WNA di Kecamatan Beji, sebagian besar adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan paling banyak berasal dari Korea Selatan,” jelasnya.

Jumlah WNA tersebut, sambung Dadan, belum termasuk dengan para pencari suaka yang sebagian besar berasal dari Afghanistan dan Irak. Dirinya menjelaskan para pencari suaka di Kota Depok telah memiliki kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan wajib secara rutin melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Depok.

“Untuk jumlah pencari suaka yaitu 113 orang dan semuanya patuh dan tidak ada yang bermasalah. Pihak kami pun secara rutin melakukan pendataan terhadap WNA yang ada di Kota Depok,” tambahnya.

Dadan menambahkan, pihaknya ingin semua pihak membantu dalam pengawasan WNA di Depok, termasuk masyarakat. Jika menemukan atau memberi tempat tinggal untuk WNA, masyarakat diimbau untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Kami juga sudah menyediakan aplikasi untuk pelaporan orang asing (APOA) agar memudahkan masyarakat untuk melapor dan berkomunikasi dengan kami,” tutupnya.

(Sumber : Nur Afifah Putri Diskominfo Kota Depok)

Imigrasi Depok Tingkatkan Pengawasan TKI Non Prosedural

Guna mengantisipasi keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal atau Non Prosedural, Kantor Imigrasi  Kelas II Depok memperketat pengawasan dan penerbitan paspor. Upaya tersebut sudah sepatutnya dilakukan Imigrasi yang memiliki dua fungsi yaitu pelayanan dan penegakkan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan Imigrasi yang memiliki dua fungsi yaitu pelayanan dan penegakkan hukum.

“Kami mengedepankan pengawasan sebagai bentuk perlindungan kami kepada warga Depok dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apalagi pasca lebaran dan musim liburan seperti saat ini,” ujarnya kepada depok.go.id saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Selasa (04/07/2017).

Dikatakannya saat ini pihak Imigrasi memperketat kewaspadaan terhadap modus-modus bekerja di luar negeri melalui permohonan paspor dengan alasan untuk wisata, umroh atau berkunjung keluarga. Karena selain menerbitkan paspor pihak Imigrasi juga harus bisa memastikan bagaimana keamanan pemohon tersebut.

“Sebelum menerbitkan paspor, pihak kami melakukan  pemeriksaan  secara cermat dan  selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam  permohonan paspor dan proses pemeriksaan Keimigrasian dengan mengedepankan sense of security. Sekali lagi, semua itu kami lakukan sebagai upaya kami dalam melakukan perlindungan terhadap warga negara,” tuturnya.

Dirinya berharap dengan diperketatnya pengawasan dan pemeriksaan ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan keberadaan TKI Ilegal atau Non Prosedural. Dadan juga meminta masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor untuk melengkapi berkas dokumen yang diperlukan dan tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

“Untuk konsep perlindungan dan pemeriksaan yang diperketat, bukan hanya Kantor Imigrasi Depok saja tapi berlaku untuk seluruh kantor Imigrasi karena mengikuti aturan dari Dirjen Imigrasi Indonesia,” tutupnya. (sumber : depok.go.id) (Penulis: Nur Afifah Putri)

Usai Lebaran, Kantor Imigrasi Depok Dipadati Pemohon Paspor

Usai libur lebaran, Kantor Imigrasi Kelas II Depok dipadati pemohon paspor. Membludaknya masyarakat yang hendak membuat paspor membuat petugas imigrasi cukup kewalahan melayani dalam dua hari setelah aktif kembali pada Senin 3 Juli 2017.

“Tercatat, Kantor Imigrasi telah menerima hingga 776 permohonan pasport,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, Rabu (5/7).

Pelayanan untuk permohonan pasport mulai dari pukul 07.30 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB. Di hari pertama Senin 3 Juli 2017 menurutnya ada 221 pemohon. Sedangkan hari kedua Selasa 04 Juli 2017 mencapai 256 pemohon.

Diutarakan Dadan, ramainya pemohon paspor dikarenakan saat ini masih dalam masa liburan anak sekolah. Sehingga kemungkinan banyak orang tua memanfaatkan waktu liburan untuk pergi ke luar negeri. “Sebagian besar pemohon memiliki maksud kunjungan wisata, kunjungan keluarga, namun ada pula yang umroh atau ziarah,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk tetap menjaga kenyamanan para pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II Depok menyediakan kursi tambahan. Selain itu juga disediakan minuman gratis seperti teh, dan kopi.

“Batas normal kenyamanan itu kapasitasnya 150 orang pemohon. Meskipun sudah melebihi 150 orang pemohon, kami akan tetap layani karena kami menerapkan kuota jam,” ujarnya.

Dadan berharap, agar warga Depok dapat memahami situasi padatnya Kantor Imigrasi Kelas II saat ini. Sebab pemohon paspor saat ini tidak dibatasi domisili, sehingga banyak juga pemohon yang berasal dari luar Depok. “Kami akan tetap berusaha maksimal untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. (sumber : Republika.co.id)

Kegiatan Apel pagi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1438 H

Kegiatan Apel pagi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1438 H, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, [ada tanggal 03 Juli 2017

Bandara Narita mempercepat proses keimigrasian dengan peralatan terbaru

NARITA, Chiba (Jiji Press) – Bandara Narita dan 11 bandara lainnya di Jepang mulai Sabtu lalu (15/4) menggunakan perlengkapan portabel alat pengidentifikasian penumpang untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian, di waktu-waktu tertentu saat terdapat peningkatan signifikan kedatangan penumpang.

Perlengkapan tersebut, yang dinamakan biocart,  dapat melakukan pindaian sidik jari dan pengambilan gambar wajah terhadap orang asing yang tiba di Jepang. Pengumpulan data biometrik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terorisme sebagai bagian prosedur keimigrasian. Alat tersebut dipergunakan saat orang asing mengantri di konter imigrasi.

Di Bandara Narita terdapat 45 unit biocart di Terminal 1 serta 30 unit di Terminal 2.

Perlengkapan portabel tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu antrian hingga 20-30 menit di waktu-waktu sibuk.

Bandara-bandara yang telah mempergunakan alat ini antara lain Chubu Centrair International Airport di Perfektur Aichi, New Chitose Airport di Hokkaido, Hiroshima Airport dan Fukuoka Airport.

Tiga bandara termasuk Kansai International Airport di Perfektur Osaka, bagian barat Jepang, telah lebih awal menggunakan alat tersebut.

Sumber: http://the-japan-news.com/news/article/0003642145

Imigrasi Dumai Pulangkan 61 WN Bangladesh

2320430

INILAHCOM, Dumai – Kantor imigrasi Dumai akan memulangkan 61 warga Bangladesh yang diamankan di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Kapur, yang diketahui bukan mencari suaka, tetapi ingin ke Malaysia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Hukum Imigrasi Dumai Kuswinarno mengatakan, rencana pemulangan atau deportasi warga imigran yang diamankan di satu rumah penampungan tersebut masih dijadwalkan waktunya.

“Jadwalnya masih dikoordinasikan dan belum dapat dipastikan kapan waktunya dan teknis pemulangan,” kata Kus, Minggu (28/8/2016).

Hasil pemeriksaan terhadap warga Bangladesh ini diketahui mereka keluar dari negara asal bukan untuk mencari suaka, melainkan ingin masuk ke Malaysia mencari pekerjaan dan transit melalui perairan Dumai.

Imigran yang ditangkap tim pengawasan orang asing Imigrasi Dumai ini, lanjut Kus, sejak diamankan petugas ditempatkan di empat kamar ruangan detensi Kantor Imigrasi Dumai di Jalan Yos Sudarso untuk kepentingan pemeriksaan.

“Motif kedatangan mereka ke Indonesia untuk mencari kerja di Malaysia dan keluar dari Bangladesh bukan untuk mencari suaka,” ujarnya.

Sebelumnya, operasi penangkapan puluhan warga Bangladesh sempat mendapat perlawanan karena mobil Tim Imigrasi ditabrak oleh imigran tersebut dan beberapa berhasil kabur.

“Mobil kita ditabrak warga Bangladesh ini saat diamankan petugas dan beberapa orang berhasil kabur, sedangkan 61 orang diamankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai Zulkifli.

Kehadiran warga asing itu diketahui pihak imigrasi berkat informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya melanjutkannya dengan menurunkan petugas ke lokasi tersebut, dan terdapat sejumlah imigran ini tidak memiliki dokumen. [tar]

Rumah Murah Untuk Rakyat

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.
Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:
1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

Imigrasi Bitung Deportasi 174 WN Filipina Pelaku Illegal Fishing

Jakarta (31/08) – Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Sulawesi Utara mendeportasi 174 Warga Negara Filipina pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka dipulangkan dengan menggunakan Kapal KM Kuda 01 pada Rabu (31/08).

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Dodi Karnida Halilintar dalam laporannya mengatakan bahwa 174 WN Filipina ini sebelumnya ditampung sementara di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Sorong, Palu, Ternate, dan Manado serta di Satuan Keamanan Laut (SATKAMLA) Bitung. “ Kami mendapat laporan bahwa kedatangan mereka di Davao (Filipina-red) sudah ditunggu dan akan disambut langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ” tambah Dodi.

Dari data yang disampaikan Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Utara diketahui bahwa pendeportasian massal kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada bulan Februari Imigrasi Bitung mendeportasi 170 orang dan bulan Mei sebanyak 87 orang.

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan dalam pengawasan atas WNA dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.  “Kami berharap langkah kami ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing asal Filipina agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Dodi. (humas)

Perubahan Sistem Antrian Permohonan Paspor Republik Indonesia

Penerbitan Paspor Republik Indonesia adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin baiksehingga mampu meresponsetiap kekurangan atau penyimpangan dalam pelayanan publik yang disampaikan secara langsungataupun melalui media cetak dan elektronik.

Sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi tak henti-hentinya melakukan terobosan dalam upaya mewujudkan pelayanan penerbitan paspor yang memenuhi asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dan memperhatikan respon, keluhan dan masukan dari masyarakat, proses pelayanan paspor Riyang perlu dibenahi adalah sistem antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan yang dilayani setiap hari. Pembatasan antrian dengan kuota ini dipandang tidak sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan. Untuk itu pembatasan antrian dengan kuota perlu dirubah menjadi pembatasan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di masig-masing kantor imigrasi termasuk permohonan paspor yang diajukan secara online.

Dengan perubahan tersebut maka pembatasan permohonan paspor walk in (langsung ke kantor imigrasi), online, maupun permohonan priority di setiap kantor imigrasi disesuaikan dengan  beban kerja.

Hal-hal di atas termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2015 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.

Dalam surat edaran tersebut, waktu pelayanan paspor di kantor imigrasi dibedakan menjadi :

  1. Kantor Imigrasi yang tingkat penerbitan paspor yang relatif rendah (kurang dari 75 permohonan perhari), setiap pelayanan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.
  2. Kantor imigrasi yang tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan perhari, maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu :
  • Pukul 07.30 s/d 10.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150.
  • Pukul 07.30 s/d 12.00 bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari 75 s/d 150.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu akan melayani permohonan paspor pada pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB, karena tingkat penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu rata-rata per hari di atas 75 s/d 150.