Disdukcapil Kota Depok Jemput Bola layani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Pegawai Kantor Imigrasi Depok.

Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar layanan jemput bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jumat (03/03/2023).

 

Bertempat di lobi lantai 2, Kegiatan Aktivasi IKD tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan PPNPN dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

 

Identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Aturan ini juga diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

 

Disdukcapil Kota Depok menggelar layanan Jemput Bola Aktivasi IKD Dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di sejumlah perangkat daerah, selain memudahkan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan , aparat pemerintahan selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat umum, jika instansi pemerintah dan perangkat daerah sudah memiliki IKD, akan lebih mudah mengajak masyarakat lain untuk melakukan aktivasi IKD.

 

Bagi Masyarakat Kota Depok, Aktivasi IKD ini juga dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Depok, layanan Drive Thru atau De Fast, Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) di 11 kecamatan, serta melalui operator Disdukcapil di kelurahan.

 

#KemenkumhamJabar

#RAndikaDwiPrasetya

#KanimDepok

#FahrulNovryAzman