Kanim Depok Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2022, bertempat di lapangan parkir Kantor Imigrasi Depok, Selasa (20/12).

 

Kegiatan Pemusnahan Arsip yang dilaksanakan secara simbolis, dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural beserta Arsiparis dan Fungsional Umum Kantor Imigrasi Depok. Mewakili Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Kepala Sub Bidang FPPHD, Arsiparis dan Fungsional Umum Kanwil Kemenkumham Jabar. Turut hadir Arsiparis dan Fungsional Umum dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

 

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Indrias Natanael, selaku Ketua Panitia. Dalam laporannya disampaikan salah satu pertimbangan dilakukannya Kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dikarenakan arsip yang diusulkan musnah telah melewati jangka simpan arsip baik aktif maupun inaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Depok, Fahrul Novry Azman, dalam sambutannya menyampaikan terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendorong kita untuk segera melakukan kegiatan penyusutan arsip melalui kegiatan penghapusan arsip terutama bagi arsip arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum.

 

“Demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, pada hari ini Selasa tanggal 20 Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok akan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif sebanyak 48.218 (empat puluh delapan ribu dua ratus delapan belas) berkas sesuai dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor B-KN.00.03/386/2022 tanggal 06 Desember 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip”, jelas Fahrul.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dedi Syahputra. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna. Penghancuran arsip perlu dillakukan secara keseluruhan sehingga isi informasi ataupun bentuk fisiknya tidak dapat dikenali lagi. Bukan hanya berkas Substantif Keimigrasian tapi kedepannya dapat dilakukan juga pemusnahan untuk berkas fasilitatif.

 

Dedy juga berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini dan berharap semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kemenhumkam khususnya.

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sejumlah 48.218 arsip dan disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk dan diakhiri dengan Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilaksanakan secara simbolis, berupa pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2018.