Overstay lebih dari 10 Tahun, Imigrasi Depok deportasi WNA Asal Iran

Senin (20/03/2023) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Mendeportasi Warga Negara Asing Berkebangsaan Iran yang Overstay lebih dari 10 Tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, yaitu Fahrul Novry Azman menjelaskan bahwa penangkapan WNA yang berinisial BS berawal dari pengawasan Tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak). Setelah mendapatkan informasi yang cukup Tim langsung menangkap WNA yang berinisial BS di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. diketahui BS telah bertempat tinggal di kawasan Cipayung, Depok selama 5 Tahun. Sebelumnya BS mengaku bertempat tinggal di wilayah Lampung.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok akan mendeportasi BS ke negara asalnya pada Selasa, 21 Maret 2023. BS melanggar Pasal 78 ayat 3, Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 , tentang keimigrasian.

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman