Sosialisasi Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 1436H/2015M

website

Bekasi – (13/04/2015) Kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji menjelaskan kebijakan – kebijakan dan sistem baru dalam pembuatan paspor bagi Calon Jemaah Haji 1436H/2015M khususnya di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi.

Sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, beliau menyampaikan bahwa ibadah haji tahun 2015 akan segera dilaksanakan, agar dapat terlaksana dengan baik maka kami merasa perlu adanya koordinasi antara pihak – pihak yang terkait. Paspor merupakan syarat penting dalam hal pengurusan ibadah haji setiap tahunnya, kerena setiap orang yang akan berpergian keluar negeri harus memiliki paspor sebagai identitas saat yang bersangkutan berada diluar negeri termasuk calon jemaah haji. Sosialisasi ini juga dimaksudkan guna menyebarkan informasi terkait dengan adanya kebijakan baru perihal penerbitan paspor calon jemaah haji. Dalam sosialisasi ini kami mengundang narasumber yang  berasal dari Imigrasi dan Kementerian Agama dimana saling terkait dalam persyaratan pembuatan paspor.

Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Beliau menyampaikan Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, senantiasa dan berupaya terus menerus untuk menyempurnakan sistem pelayanan publik, terutama pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian baik paspor maupun dokumen lain melalui sistem yang dikembangkan yaitu Sistem Pembuatan Paspor Terpadu (SPPT) One Stop Service yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Managemen Keimigrasian yang telah berjalan saat ini. Mudah-mudahan dengan telah berjalannya sistem tersebut, percepatan, ketepatan, kemudahan, kenyamanan dan keterjangkauan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,kepuasan masyarakat akan terpenuhi. Namun untuk optimalisasi sistem pelayanan ini, diperlukan dukungan masyarakat sebagai pengguna pelayanan, karena dengan diberlakukannya sistem tersebut dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pembuatan paspor, harus sesuai dengan ketentuan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana persyaratan pembuatan paspor baik untuk Calon Jemaah Haji  (CJH) maupun untuk umum, berlaku sama, bahkan Direktur Jenderal Imigrasi menyarankan agar paspor dapat dijadikan salah satu persyaratan dalam pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH), sehingga sudah dari awal CJH mempersiapkan paspornya, karena sekarang surat keterangan dari Kementerian Agama sudah tidak dipersyaratkan lagi didalam pembuatan paspor.

Dukungan masyarakat dimaksud yang paling penting adalah sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor diharapkan CJH untuk mempersiapkan persyaratan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan paspor dibebankan pada masing-masing CJH dan penulisan nama biodata pada paspor minimal 2 (dua) kata dan maksimal 4 (empat) kata.

Perubahan kebijakan ini pada dasarnya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam hal ini CJH, dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persiapan, pemberangkatan dan kepulangan dari menjalankan ibadah Haji. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh para narasumber yang telah hadir pada saat ini.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang diprakarsai oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, adalah langkah yang bijaksana apabila kita merujuk pada beberapa perubahan terkait dengan pembuatan paspor untuk CJH dan diberlakukannya Sistem Informasi Managemen Keimigrasian yang diimplementasikan pada SPPT/One Stop Service, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti bagaimana seharusnya mempersiapkan diri sebelum melaksanakan Ibadah Haji.

Untuk itu kami atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, senantiasa mendorong kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan pelayanan public dan mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan ini, mudah-mudahan permasalahan-permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat sedikit demi sedikit akan teratasi.

website2

Paparan Materi I disampaikan oleh Dra. Elida Meyna Sihombing (Kepala Sub Direktorat Fasilitas Keimigrasian) dengan Moderator Yudanus Dekiwanto, S.H.,M.H (Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat).
Paparan Materi II disampaikan oleh Drs. H. Maman Sulaiman,MM (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi) dengan Moderator Nopita Nurramasari, Amd.Im, SH ( Kepala Sub Seksie Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi).

Hasil yang dicapai dalam kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji 1436H/2015M ini adalah tersampaikannya kebijakan – kebijakan terbaru dan sistem/mekanisme baru untuk pembuatan Paspor bagi para Calon Jemaah Haji 1436H/2015M Kota dan Kabupaten Bekasi, sehingga para penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh di Kota dan Kabupaten Bekasi memahami langkah demi langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan Paspor serta dapat menjelaskan kepada para Calon Jemaah Haji agar tidak terjadi kendala – kendala dalam membuat paspor.

Dengan kebijakan yang baru para Calon Jemaah Haji tahun ini dapat membuat paspor sendiri – sendiri tanpa harus dikolektif dengan tujuan agar para Calon Jemaah Haji yang sudah lengkap dalam persyaratan – persyaratan untuk membuat paspor dapat segera mengajukan permohonan Paspor dengan biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan paspor nantinya akan diganti oleh Kementerian Agama.

Kebijakan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi sendiri akan membantu para Calon Jemaah Haji dalam proses penerbitan paspor, diantaranya adalah dengan menambah kuota khusus dan jam pelayanan khusus untuk Calon Jemaah Haji pada jam setelah pelayanan umum berakhir yaitu pada pukul 16.00 WIB tentunya dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para calon Jemaah Haji agar tidak ada tumpangan kepentingan – kepentingan lain didalam prosesnya.(RR)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.