Wujudkan Sinergitas, Imigrasi Depok hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok

DEPOK – Rabu (09/08/2023) Kasubsi Intelijen Andi Nugraharana mewakili Kakanim Depok hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dirampas negara dari 42 perkara pidana umum di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus periode Juni sampai Agustus 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mia Banulita mengatakan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan 1 jenis ganja dari 9 kasus dengan berat netto 1.868.1973 gram, ada juga sabu dari 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram, serta obat-obatan terlarang yaitu 12 butir ekstasi dari 1 perkara.

 

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#KanimDepok
#FahrulNovryAzman