71 Tahun Imigrasi, Selaraskan Pola Pikir dan Ubah Etos Kerja

Jakarta – Tepat di hari ini, 26 Januari 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai salah satu unit utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) genap berusia 71 tahun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menghimbau kepada seluruh insan imigrasi di mana pun berada, untuk bersama menyelaraskan pola pikir, dan mengubah etos kerja menjadi lebih baik lagi.

“Fleksibilitas, kecepatan, dan ketepatan sangatlah dibutuhkan (dalam mendukung kinerja Ditjen Imigrasi),” kata menkumham. “Pendayagunaan seluruh sumber daya yang dimiliki (Ditjen Imigrasi) haruslah berkesinambungan,” lanjutnya saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-71 di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Selain itu, lanjut Yasonna, pandemi Covid-19 harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang dan pola perilaku kita dalam bekerja. Pandemi Covid-19 bukanlah freezing moment yang memaklumkan kita untuk tidak berubah ke arah yang lebih baik lagi.

“Gunakanlah freezing moment ini untuk menguji kapabilitas individu, kapabilitas manajerial, serta kapabilitas struktural yang ada pada diri kita masing-masing maupun organisasi, yang nantinya dapat mewujudkan lompatan perubahan mengarah kepada Indonesia Maju,” ujar Yasonna.

Sesuai tema yang digaungkan dalam peringatan HBI kali ini, yakni “Imigrasi Bersatu dalam Jarak, Menuju Indonesia Maju”, menurut Yasonna Indonesia Maju bukanlah kata-kata langit yang hanya disampaikan dalam pidato dan sambutan ataupun paparan.

“Lebih jauh lagi Indonesia Maju merupakan sebuah semangat yang harus diejawantahkan dalam sebuah kebijakan yang dapat dilaksanakan pada seluruh lapisan birokrasi, serta dalam tataran unit eselon I khususnya Ditjen Imigrasi,” tutur Yasonna.

Indonesia Maju merupakan pondasi kinerja yang mengharuskan Ditjen Imigrasi dan seluruh insan imigrasi untuk dapat mewujudkan empat hal, yaitu mewujudkan kepastian dalam menghadirkan layanan serta pemanfaatan inovasi dalam pelaksanaan fungsi layanan keimigrasian, kemudian mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Ketiga, mewujudkan stabilitas keamanan melalui pencegahan, pengawasan dan penindakan keimigrasian, dan terakhir menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui reformasi birokrasi dan penguatan SDM yang mumpuni,” ucap menkumham.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting memberikan dua catatan kecil, yaitu tentang inovasi dan manajemen risiko.

“Pertama, inovasi perlu terus dilakukan. Di tengah pandemi Covid-19 ini kita justru tertantang untuk melakukan inovasi berupa revolusi digital yang merupakan bagian internet of things,” kata Jhoni.

Beberapa inovasi dalam konteks revolusi digital yang telah dan sedang dilakukan antara lain e-visa, e-persetujuan izin tinggal, e-mobile LHI (laporan harian intelijen), e-pengelolaan BMN, eazy passport, dan dashboard pimpinan untuk mengetahui semua transaksi layanan keimigrasian.

“Kedua, risiko adalah bagian dari kehidupan. Apakah dalam situasi pandemi atau tidak, selalu terdapat resiko dalam pengelolaan dan eksekusi kebijakan,” ujar Jhoni. “Yang membedakannya mungkin adalah jenis, serta kadar-tinggi rendahnya resiko itu, karena itu manajemen risiko dan bukan penghilangan risiko yang harus ditekankan dan dilakukan,” tambahnya.

“Ditjen Imigrasi telah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan manajemen dalam memberikan pelayanan publik pada situasi pandemi ini, misalnya protokol kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada publik,” tutupnya. (Tedy, foto: Dudi)

Sumber : www.kemenkumham.go.id

2021 01 26 HBI 2

2021 01 26 HBI 3

2021 01 26 HBI 4

2021 01 26 HBI 5